Guru besar Universitas Islam Jakarta, Prof DR Hj Nabilah Lubis, menegaskan : bahwa Islam tidak pernah membedakan antara laki-laki dengan perempuan. Hak-hak apa yang diberikan kepada laki-laki: pendidikan, ekonomi dan lainnya, hak-hak tersebut akan diberikan juga kepada perempuan. Beliau membantah tentang tuduhan yang menyebutkan Islam " tidak adil dan tidak proposional " terhadap perempuan. Tuduhan tersebut hanya diungkap oleh orang yang tidak mengerti ajaran islam yang sebenarnya.
Gerakan perempuan didunia islam atau sering juga disebut dengan Feminism Islam diperkirakan muncul sejak awal abad ke 20. Gerakan mereka antara lain dikenal melalui pemikiran tokoh-tokoh perempuan ; Nabawiyah Musa, Aisyah Taymuriah ( keduanya berasal dari mesir) Fatima Aliye (Turki), Zaenab Fawaz (Lebanon), Taj al-shulthananh ( Iran). Pemikiran mereka umumnya terfokus pada upaya menumbuhkan kesadaran atas persoalan sensitive gender, termasuk melawan kebudayaan dan ideology masyarakat yang mengekang kebebasan perempuan.
Pemikiran perempuan muslim tersebut baru diterima di Indonesia, walaupun tidak seluruhnya, pada tahun 1990 an, yaitu sejak terbitnya buku-buku terjemahan dari Riffat Hasan, Fatima Mernisi, Ali Ashgar dan Aminah Wadud.
Pergerakan perempuan islam sebagaimana lazimnya sebuah gerakan perempuan, tidak muncul dari suatu pemikiran teoritis semata, tetapi gerakan ini sangat terkait dengan lingkungan historis atau kontekstual : yaitu untuk menjawab masalah-masalah yang aktual menyangkut ketidak adilan dan ketidak sederajatan. Adapun yang membedakan gerakan Feminism Islam dengan gerakan perempuan lainnya adalah : pada dialog dan analisis tentang keadilan dan kesederajatan yang berdasarkan pada teks-teks keagamaan ( Al-Qur’an dan Hadits ) dengan realitas yang terjadi ditengah masyarakat. Dialog analisis mereka tidak semata dengan logika berfikir dan kontekstual historikal, tetapi berpedoman juga kepada teks-teks agama, kaidah-kaidah fiqih, atau pendapat ulama-ulama yang tawadhu dan wara’.
Oleh karena itu, gerakan perempuan islam pada hakekatnya hendak menggugah kesadaran akan adanya penindasan dan pengekangan terhadap perempuan ditengah-tengah masyarakat ; ditempat kerja, bahkan ditengah keluarga, yang seringkali disahkan dengan argumentasi yang bersifat keagamaan.
Salah satu yang menjadi persoalan penting dalam gerakan perempuan dalam dunia islam adalah Persoalan Patriarki, yang dipandang sebagai akar dari seluruh kecenderungan misogynist (ketidak adilan terhadap perempuan).
Sebagaimana diketahui, paham patriarchy membawa timbulnya interprestasi ajaran agama yang memihak pada kepentingan laki-laki, seperti terlihat dalam kitab-kitab fikih yang nyaris semua ditulis oleh pihak laki-laki. Sistim yang berdasarkan patriarchy tersebut biasanya mengandung pengekangan terhadap kebebasan perempuan dan pembatasan gerak dalam rumah tangga. Akibatnya pihak perempuan tidak dapat mandiri dan sangat tergantung pada kaum laki-laki : baik ekonomis maupun psikologis. Semua itu menurut Fatima Mernisi, timbul melalui pandang stereotype tentang hijab yang menjadi landasan bagi pembatasan antara ruang publik (public sphere) dan ruang domestik ( domestic sphere). Seolah-olah dunia publik adalah milik kaum laki-laki , sedangkan dunia domestik adalak milik perempuan. Selain itu norma-norma moral, sosial dan hukumpun lebih banyak berpihak kepada kaum laki-laki.
Untunglah dalam paruh abad kedua ini, sejumlah perempuan kelas menengah dan atas yang mendapatkan kesempatan dan akses dalam kehidupan dunia publik melalui pendidikan semakin meningkat. Diantara mereka, banyak yang menulis relas-relasi gender yang timpang dan hubungannya dengan keluarga dan masyarakat.Tulisan-tulisan para Feminis muslim itu pada akhirnya menimbulkan kesadaran kaum perempuan akan hak-haknya, yang selama ini dianggap bertentangan dengan moral agama.
Tujuan Gerakan perempuan dalam Islam pada hakekatnya adalah untuk membebaskan struktur sosial serta pandangan keagamaan yang kurang adil dan kurang proposional terhadap kesetaraan kaum perempuan dengan kaum laki-laki, baik dalam kehidupan rumah tangga, bermasyarakat dan bernegara. Adapun kesetaraan yang dimaksud adalah kesetaraan yang sesuai dengan fungsi dan maksud kaum perempuan diciptakan menurut pandangan tekstual dan kontekstual keagamaan/ajaran agama islam.
Wallahu a’lam bisawab
Hormat kami,
Prima Remolda
*) Refrensi harian Republika, 8 Maret 2009
Gerakan perempuan didunia islam atau sering juga disebut dengan Feminism Islam diperkirakan muncul sejak awal abad ke 20. Gerakan mereka antara lain dikenal melalui pemikiran tokoh-tokoh perempuan ; Nabawiyah Musa, Aisyah Taymuriah ( keduanya berasal dari mesir) Fatima Aliye (Turki), Zaenab Fawaz (Lebanon), Taj al-shulthananh ( Iran). Pemikiran mereka umumnya terfokus pada upaya menumbuhkan kesadaran atas persoalan sensitive gender, termasuk melawan kebudayaan dan ideology masyarakat yang mengekang kebebasan perempuan.
Pemikiran perempuan muslim tersebut baru diterima di Indonesia, walaupun tidak seluruhnya, pada tahun 1990 an, yaitu sejak terbitnya buku-buku terjemahan dari Riffat Hasan, Fatima Mernisi, Ali Ashgar dan Aminah Wadud.
Pergerakan perempuan islam sebagaimana lazimnya sebuah gerakan perempuan, tidak muncul dari suatu pemikiran teoritis semata, tetapi gerakan ini sangat terkait dengan lingkungan historis atau kontekstual : yaitu untuk menjawab masalah-masalah yang aktual menyangkut ketidak adilan dan ketidak sederajatan. Adapun yang membedakan gerakan Feminism Islam dengan gerakan perempuan lainnya adalah : pada dialog dan analisis tentang keadilan dan kesederajatan yang berdasarkan pada teks-teks keagamaan ( Al-Qur’an dan Hadits ) dengan realitas yang terjadi ditengah masyarakat. Dialog analisis mereka tidak semata dengan logika berfikir dan kontekstual historikal, tetapi berpedoman juga kepada teks-teks agama, kaidah-kaidah fiqih, atau pendapat ulama-ulama yang tawadhu dan wara’.
Oleh karena itu, gerakan perempuan islam pada hakekatnya hendak menggugah kesadaran akan adanya penindasan dan pengekangan terhadap perempuan ditengah-tengah masyarakat ; ditempat kerja, bahkan ditengah keluarga, yang seringkali disahkan dengan argumentasi yang bersifat keagamaan.
Salah satu yang menjadi persoalan penting dalam gerakan perempuan dalam dunia islam adalah Persoalan Patriarki, yang dipandang sebagai akar dari seluruh kecenderungan misogynist (ketidak adilan terhadap perempuan).
Sebagaimana diketahui, paham patriarchy membawa timbulnya interprestasi ajaran agama yang memihak pada kepentingan laki-laki, seperti terlihat dalam kitab-kitab fikih yang nyaris semua ditulis oleh pihak laki-laki. Sistim yang berdasarkan patriarchy tersebut biasanya mengandung pengekangan terhadap kebebasan perempuan dan pembatasan gerak dalam rumah tangga. Akibatnya pihak perempuan tidak dapat mandiri dan sangat tergantung pada kaum laki-laki : baik ekonomis maupun psikologis. Semua itu menurut Fatima Mernisi, timbul melalui pandang stereotype tentang hijab yang menjadi landasan bagi pembatasan antara ruang publik (public sphere) dan ruang domestik ( domestic sphere). Seolah-olah dunia publik adalah milik kaum laki-laki , sedangkan dunia domestik adalak milik perempuan. Selain itu norma-norma moral, sosial dan hukumpun lebih banyak berpihak kepada kaum laki-laki.
Untunglah dalam paruh abad kedua ini, sejumlah perempuan kelas menengah dan atas yang mendapatkan kesempatan dan akses dalam kehidupan dunia publik melalui pendidikan semakin meningkat. Diantara mereka, banyak yang menulis relas-relasi gender yang timpang dan hubungannya dengan keluarga dan masyarakat.Tulisan-tulisan para Feminis muslim itu pada akhirnya menimbulkan kesadaran kaum perempuan akan hak-haknya, yang selama ini dianggap bertentangan dengan moral agama.
Tujuan Gerakan perempuan dalam Islam pada hakekatnya adalah untuk membebaskan struktur sosial serta pandangan keagamaan yang kurang adil dan kurang proposional terhadap kesetaraan kaum perempuan dengan kaum laki-laki, baik dalam kehidupan rumah tangga, bermasyarakat dan bernegara. Adapun kesetaraan yang dimaksud adalah kesetaraan yang sesuai dengan fungsi dan maksud kaum perempuan diciptakan menurut pandangan tekstual dan kontekstual keagamaan/ajaran agama islam.
Wallahu a’lam bisawab
Hormat kami,
Prima Remolda
*) Refrensi harian Republika, 8 Maret 2009