Tuesday, February 10, 2009

Study kasus tentang hukum ( lanjutan )

Pendapat Hukum ( sebuah study kasus ): tentang bagaimana status dan kedudukan hukum anak yang lahir 2 bulan ( istri hamil saat menikah ) setelah kedua orang tuanya menikah ?

I. ANALISA HUKUM

Analisa Pertanyaan I.

Bagaimanakah tinjauan hukum yang berlaku untuk pernikahan Tuan Budi dengan Nona Linda ? Apakah sah atau Tidak ?
Berdasarkan UU RI No 1 tahun 1974 tentang perkawinan ( pasal 2, 6, dan 7 ) serta Kompilasi Hukum Islam ( pasal 4,5,14 dan 53) serta beberapa fakta hukum yang ada ( point II ), maka perkawinan tuan budi dan nona linda secara hukum dapat dikatakan sah,

Analisa Pertanyaan II

Dengan adanya status pernikahan yang sesuai dengan ketentuan hukum, maka dapat kemudian dapat ditentukan status dan kedudukan anak secara hukum.
Berdasarkan UU RI No 1 tahun 1974 tentang perkawinan ( pasal 42 ) dan Kompilasi Hukum Islam ( pasal 99, ayat 1 ) serta Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (pasal 27 ) serta fakta hukum; surat akte kelahiran dari RS Citra Mandiri, maka Judhi Tiando dapat dikatakan anak yang sah dari tuan Budi.

Analisa Pertanyaan III

Dengan adanya kejelasan status dan kedudukan anak dari tuan Budi ( Judhi Tiando ) secara hukum, maka dapat ditentukan hak dan kewajiban anak kepada tuan budi, dan begitu juga sebaliknya.
Berdasarkan UU RI No 1 tahun 1974 tentang perkawinan ( pasal 45, ayat 1 dan 2 ) dan Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (pasal 1 dan 14 ), maka kedudukan anaknya ( Judhi Tiando ) memiliki hak dan kewajiban kepada tuan Budi selaku orang tua.

II. PENDAPAT HUKUM

Bahwa pendapat hukum ini kami sampaikan dengan mendasarkan pada hasil pemeriksaan dari segi hukum yang telah kami lakukan terhadap permasalah tuan Budi dan nona Linda. Berdasarkan laporan pemeriksaaan hukum, dokumen-dokumen yang diperiksa, serta berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka pendapat hukum yang kami sampaikan adalah sebagai berikut :

Bahwa pernikahan tuan Budi dan Nona Linda dapat dinyatakan sah, karena tidak melanggar ketentuan UU RI No 1 tahun 1974 tentang perkawinan ( pasal 2, 6, dan 7 ) serta Kompilasi Hukum Islam ( pasal 4,5,14 dan 53).
Bahwa status dan kedudukan hukum anaknya ( bernama Judhi Tiando ) adalah anak kandung / sah dari tuan Budi, karena sesuai dengan UU RI No 1 tahun 1974 tentang perkawinan ( pasal 42 ) dan Kompilasi Hukum Islam ( pasal 99, ayat 1 ) serta Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (pasal 27 ) serta fakta hukum; surat akte kelahiran dari RS Citra Mandiri
Mengingat bahwa anaknya ( Judhi Tiando ) adalah anak kandung/anak yang sah dari tuan Budi, serta sesuai dengan UU RI No 1 tahun 1974 tentang perkawinan ( pasal 45, ayat 1 dan 2 ) dan Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (pasal 1 dan 14 ), maka kedudukan anak memiliki hak dan kewajiban selaku anak kandung atau anak yang sah.

Demikian pendapat hukum ini kami berikan atas study kasus yang ada. Mudah-mudahan hal ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Apabila terdapat hal yang kurang berkenan, disampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Wallahu a’lam bisawab.
Wassalamu’alaikum Wr Wb

Hormat kami,
PRIMA REMOLDA

No comments:

Post a Comment