Tuesday, February 10, 2009

Study kasus tentang Hukum :

Pendapat Hukum ( sebuah study kasus ): tentang bagaimana status dan kedudukan hukum anak yang lahir 2 bulan ( istri hamil saat menikah ) setelah kedua orang tuanya menikah ?


Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr Wb


I. URAIAN PERMASALAHAN
Tuan Budi dan Nona Linda telah menjalin hubungan persahabatan kurang lebih 2 tahun yang lalu ( pada bulan juni 2005 ) .
Tuan Budi dan Ibu Linda bersepakat bahwa jalinan hubungan tersebut diteruskan : membentuk kehidupan rumah tangga bersama.
Pihak orang tua kedua belah pihak setuju ; diadakan acara pernikahan untuk anak-anaknya tersebut.
Pada tanggal 17 Agustus 2007 Tuan Budi dan Nona Linda ; menikah dan mengadakan acara resepsi pernikahan, saat itu tuan Budi berusia 27 tahun dan Nona Linda berusia 24 tahun.
Acara pernikahan diadakan secara resmi dan tercatat pada catatan sipil Departement Agama, serta kedua mempelai memperoleh surat nikah dengan No: 01342/Depag/VIII/2007.
Setelah 2 (dua) bulan dari tanggal acara pernikahan tersebut,tuan Budi mendapatkan keturunan; istrinya melahirkan seorang putra yang bernama : Judhi Tiando. Kehamilan istri disebabkan karena adanya hubungan suamu istri yang dilakukan kedua mempelai pada saat 7 bulan sebelum acara pernikahan berlangsung.
Proses persalinan putranya dilakukan di RS Citra Mandiri Bekasi Barat, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 2007. Atas kelahiran putranya ini tuan Budi mendapatkan surat akte kelahiran anaknya dari pihak rumah sakit dengan No. 0321/RS/X/2007.

II. FAKTA HUKUM DAN KETERANGAN SINGKAT YANG DIPERIKSA.
Dari uraian kasus yang ada, maka beberapa fakta hukum dan keterangan lainnya yang dapat diperiksa, adapun fakta hokum / dokumen tersebut antara lain ;

Foto dan dokumentasi film kedua mempelai (Tuan Budi dan Nona Linda ) pada saat acara resepsi pernikahan pertanggal 17 agustus 2007.
Surat penghantar dari pihak kelurahan untuk kantor perwakilan departemen agama setempat, pertanggal 2 Agustus 2007 tentang ; permohonan nikah.
Buku Nikah atas nama Tuan Budi dan Nona Linda yang dikeluarkan Cacatan sipil Departemen agama, pertanggal 17 Agustus 2007.
Surat keterangan dari rumah sakit, bahwa Nona Linda selaku istri dari Tuan Budi ; telah dirawat guna proses persalinan atau melahirkan.
Surat akte kelahiran dari RS Citra Mandiri a.n: Judhi Tiandho anak dari seorang Bapak yang bernama : Budi dan Ibu yang bernama Linda.

III. KLASIFIKASI MASALAH.
Dari uraian kasus diatas, maka dapat diklasifikasikan uraian masalah yang dihadapi oleh keluarga Tuan Budi. Adapun klasifikasi masalah tersebut adalah sebagai berikut :

Bagaimanakah tinjauan hukum yang berlaku untuk pernikahan Tuan Budi dengan Nona Linda ? Apakah sah atau Tidak ?
Bagaimana status dan kedudukan hukum tentang anaknya yang bernama (Judhi Tiando) ?

IV. HIPOTESA MASALAH
Dari uraian kasus diatas maka dapat kami analisa atas beberapa hal dengan melihat berbagai ketentuan dan peraturan secara koperhensif dan objektif. Adapun hasil analisa dan hipotesa tersebut, antara lain dengan langkah sebagai berikut :

Kita terlebih dahulu melihat ; Pernikahan tuan Budi dengan Nona linda dapat dikatakan sah atau tidak, maka kita harus melihat ketentuan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Dengan adanya status pernikahan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka dapat ditentukan status kedudukan anak secara hukum.
Dengan mengetahui status dan kedudukan hukum anaknya ( Judhi Tiando ) maka kita dapat menentukan hak dan kewajiban anak dan Tuan Budi

V. PENELUSURAN BAHAN-BAHAN HUKUM
Dengan melihat uraian masalah yang dialami oleh tuan Budi beserta istri, maka dapat kita telusuri pada beberapa ketentuan/peraturan yang berlaku, antara lain :

Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam.
Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Adapun uraian atas ketentuan dan peraturan dimaksud diatas, antara lain adalah sebagai berikut :

Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, adalah sebagai berikut :
Pasal 2.
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6.
Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Pasal 7.
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah berusia 19 (sembilan belas tahun) dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.

Pasal 42.
“ Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.”

Pasal 45
Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
Kewajiban orang tua yang dimaksud ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus menerus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Kompilasi Hukum Islam
Pasal 4.
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Pasal 5.
Agar terjadi ketertiban perkawinan bagi masyarakat islam setiap perkawinan harus di catat.Pencatatan perkawinan tersebut (1), dilakukan oleh pengawas pencatat nikah sebagaimana yang diatur dalam undang-undang no. 22 tahun 1946 jo undang-undang no.32 tahun 1954
.
Pasal 14
Untuk melaksanakan perkawinan harus ada ; Calon suami, Calon istri, wali nikah, dua orang saksi , ijab dan Kabul.

Pasal 53.
Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya.
Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Pasal 99
Anak yang sah adalah;
Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
Hasil pembuahan suami istri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.

Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Pasal 1,Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. 4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

Pasal 14 Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pasal 27(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.(2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran. ( lihat lanjutan tulisan )

No comments:

Post a Comment