Seperti kita ketahui bahwa sejarah lembaga pendidikan islam di Indonesia mempunyai peranan penting dalam membentuk anak-anak bangsa yang unggul dan bermartabat. Lembaga tersebut telah banyak menciptakan tokoh-tokoh besar di negeri ini, antara lain: Bung Hata, Buya Hamka, Buya M Natsir, KH Wahid Hasyim, KH Moh Hasan dll, Mereka adalah orang-orang yang dibina oleh sebuah lembaga pendidikan yang memiliki dan menerapkan kurikulum sesungguhnya. Pada saat itu Kurikulum yang mereka miliki sangat sederhana, bukan sebuah kurikulum yang terjilid dengan rapi dan mahal. Keadaan tersebut berbeda dengan kondisi lembaga pendidikan saat ini : memiliki sebuah kurikulum yang tebal, lengkap dan warna-warni.
Makna kurikulum saat ini telah salah kaprah untuk dipahami oleh sebagian besar lembaga pendidikan kita. Kurikulum hanya dipahami sebagai kumpulan pedoman, materi ajar, perencanaan dan evaluasi pembelajaran. Mulai dari pedoman umum, standar isi, silabus sampai sistim evaluasi belajar. Kita amat jarang memahami bahwa berbicara, berpakaian, berprilaku dan kebijakan sivitas lembaga adalah sebuah kurikulum . Inilah yang disebut Kurikulum tersembunyi ( Hidden Curriculum ). Kalau kita mau jujur bahwa saat ini yang terjadi adalah: bahwa kurikulum yang terjilid seringkali kontra produktif dengan kurikulum tersembunyi. Misalnya kita mengajarkan materi kejujuran dan kemandirian, namun dalam pelaksanaannya justru sivitas lembaga melakukan sikap sebaliknya, bahkan dengan sengaja dilakukan pada lingkungan lembaga pendidikan yang sedang berjalan.
Begitu juga dalam proses pembelajaran di sekolah seringkali kita melakukan proses pembelajaran: penyajian materi yang hampa makna. Misi setiap mata pelajaran terselewengkan menjadi penerusan materi (content transmission). Guru hanya menjadi pemberi informasi tentang mata pelajaran di kelas , dan siswa hanya menjadi ”file box” materi yang ditumpahkan oleh guru. Oleh karena pendidikan (baca: pelajaran di kelas) lebih mengutamakan penerusan materi, maka pesan pendidikan yang disampaikan menjadi kering dari nilai-nilai. Bahkan pelajaran tentang sikap dan nilai, seperti Agama dan Pendidikan Moral Pancasila (sekarang PPKN) berubah menjadi materi hafalan yang hampa makna. Kita telah melupakan bahwa : hakikatnya semua mata pelajaran memiliki pesan nilai-nilai yang berguna bagi kehidupan. Bahkan pelajaran matematika pun sarat dengan nilai-nilai.
Sebagian besar lembaga pendidikan kita telah terjebak dalam mendidik siswa hanya dari sisi kognitif dan lebih berpola robotik, lalu kita gemar mengabaikan faktor afektif serta psikomotorik peserta didik. Fakta yang terjadi dilembaga pendidikan: Program penilaian siswa berprestasi lebih didominasi oleh sisi prestasi kognitif, dan meminimalkan faktor prestasi afektif dan psikomotorik. Misalnya tentang kemandirian, berkomunikasi santun, pengorbanan, menghargai orang lain, dan kejujuran. Prestasi afektif siswa jarang dijadikan sebagai standar minimal dalam menilai prestasi siswa teladan. Apabila ini terus dilakukan, maka lembaga pendidikan akan sulit menciptakan peserta didik yang memiliki jiwa: mandiri, bertoleransi dan berkorban untuk orang lain . Secara pasti kita akan kehilangan generasi penerus yang berjiwa agama dan memiliki rasa tanggungjawab untuk membangun bangsa / negara.
Kurikulum Pendidikan Islam
Bagaimana seharusnya sekolah Islam? Lalu bagaimana merumuskan sebuah kurikulum pendidikan sekolah Islam terpadu? Kita ketahui bahwa ayat-ayat ALLAH SWT telah tertulis didalam Al-Quran ( berupa perkataan ) dan terbentang di alam semesta. Lembaga pendidikan Islam adalah sebuah tempat yang memperkenalkan, mempelajari, dan mengkaji ayat-ayat Allah secara bermakna serta kolaboratif untuk kepentingan hidup manusia di dunia dan di akhirat.
Ayat-ayat Allah sangat sesuai dengan kebutuhan hidup manusia, karena yang membuatNYA adalah Tuhan yang menciptakan dan mengatur manusia. Oleh karena itu sangat mustahil bahwa ayat Allah kontraproduktif dengan sistem kehidupan manusia
Dalam sejarah perkembangan kurikulum pendidikan islam, kurikulum islam terbagi atas dua kutub. Kutub pertama lebih berfokus pada pengkajian ayat-ayat tertulis dan kurang mengkaji ayat-ayat Allah yang terbentang di alam semesta (Ilmu pengetahuan). Kutub kedua adalah lebih berfokus pada pengkajian alam semesta (Ilmu pengetahuan) dan kurang melakukan kolaborasi terhadap konsep ketuhanan: Pencipta dan Pemilik alam semesta .
Saat ini lembaga pendidikan Islam telah mencoba menggabungkan keduanya yang selama ini dikenal dengan ”Kurikulum Islam Terpadu”. Sayangnya, konsep dan praktik terpadu lebih terkesan menjadi ”kurikulum ganda (double-curriculum)” yang kurang menekankan pada keterpaduan yang rasional dan bersenyawa. Kurikulum ganda semacam ini kemungkinan : sulit menciptakan pribadi peserta didik yang berjiwa islam paripurna dan dikawatirkan menghasilkan generasi islam yang rajin beribadah tetapi rajin berbuat maksiat
Dalam pengembangan kurikulum islam terpadu, seharusnya semua mata pelajaran dalam kurikulum adalah mata pelajaran yang membawa peserta didik untuk lebih mengenal ALLAH SWT. Misalnya, mata pelajaran matematika adalah sarana pengembangan berpikir logis yang berguna bagi kehidupan sehari-hari yang tujuan akhirnya bermuara pada sikap tauhid, yang ditunjukkan dengan pemahaman konsep ”keajaiban 19 dalam Al-Quran”. Islam harus menjadi dasar filosofi dan jiwa kurikulum, sekaligus menjadi wujud amaliah kompetensi ilmu dan teknologi. Dengan demikian diharapkan generasi mendatang adalah generasi yang cerdas, menguasai ilmu dan teknologi, namun tetap bersikap sujud kepada Allah dan tawadhu.
Landasan pengembangan kurikulum
Dalam melakukan pengembangan KITD pihak lembaga pendidikan islam harus memiliki beberapa landasan pengembangan kurikulum. Landasan tersebut kemudian dijadikan satu keterpaduan yang rasional dan bersenyawa, sehingga menghasilkan kurikulum total. Adapun landasan tersebut minimal terdiri atas :
A. Landasan Ideal
Adalah landasan pokok yang berfungsi sebagai dasar didalam membuat kurikulum islam. Landasan ini terdiri dari sub-sub dengan alur sebagai berikut : Ajaran islam sebagai pilar utama, Alam sebagai sumber belajar dan ilmu sebagai metodologi, kemudian melahirkan curriculum content, hidden curriculum, bahan ajar, standar kelulusan, standar evaluasi, dll, dengan memiliki sasaran target : membentuk peserta didik berilmu, berkarya unggul dan berahlaq mulia.
B. Landasan Yuridis
Adalah landasan hukum yang berfungsi sebagai rujukan standar minimal dalam pelaksanaan kurikulum. Landasan tersebut antara lain : UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP, Kepres, Kepmen dan KTSP.
C. Visi-misi Lembaga
Adalah sebuah pandangan, wawasan, dan cita-cita lembaga yang berfungsi sebagai arah dasar dalam merumuskan beberapa program secara berkelanjutan.
Makna kurikulum saat ini telah salah kaprah untuk dipahami oleh sebagian besar lembaga pendidikan kita. Kurikulum hanya dipahami sebagai kumpulan pedoman, materi ajar, perencanaan dan evaluasi pembelajaran. Mulai dari pedoman umum, standar isi, silabus sampai sistim evaluasi belajar. Kita amat jarang memahami bahwa berbicara, berpakaian, berprilaku dan kebijakan sivitas lembaga adalah sebuah kurikulum . Inilah yang disebut Kurikulum tersembunyi ( Hidden Curriculum ). Kalau kita mau jujur bahwa saat ini yang terjadi adalah: bahwa kurikulum yang terjilid seringkali kontra produktif dengan kurikulum tersembunyi. Misalnya kita mengajarkan materi kejujuran dan kemandirian, namun dalam pelaksanaannya justru sivitas lembaga melakukan sikap sebaliknya, bahkan dengan sengaja dilakukan pada lingkungan lembaga pendidikan yang sedang berjalan.
Begitu juga dalam proses pembelajaran di sekolah seringkali kita melakukan proses pembelajaran: penyajian materi yang hampa makna. Misi setiap mata pelajaran terselewengkan menjadi penerusan materi (content transmission). Guru hanya menjadi pemberi informasi tentang mata pelajaran di kelas , dan siswa hanya menjadi ”file box” materi yang ditumpahkan oleh guru. Oleh karena pendidikan (baca: pelajaran di kelas) lebih mengutamakan penerusan materi, maka pesan pendidikan yang disampaikan menjadi kering dari nilai-nilai. Bahkan pelajaran tentang sikap dan nilai, seperti Agama dan Pendidikan Moral Pancasila (sekarang PPKN) berubah menjadi materi hafalan yang hampa makna. Kita telah melupakan bahwa : hakikatnya semua mata pelajaran memiliki pesan nilai-nilai yang berguna bagi kehidupan. Bahkan pelajaran matematika pun sarat dengan nilai-nilai.
Sebagian besar lembaga pendidikan kita telah terjebak dalam mendidik siswa hanya dari sisi kognitif dan lebih berpola robotik, lalu kita gemar mengabaikan faktor afektif serta psikomotorik peserta didik. Fakta yang terjadi dilembaga pendidikan: Program penilaian siswa berprestasi lebih didominasi oleh sisi prestasi kognitif, dan meminimalkan faktor prestasi afektif dan psikomotorik. Misalnya tentang kemandirian, berkomunikasi santun, pengorbanan, menghargai orang lain, dan kejujuran. Prestasi afektif siswa jarang dijadikan sebagai standar minimal dalam menilai prestasi siswa teladan. Apabila ini terus dilakukan, maka lembaga pendidikan akan sulit menciptakan peserta didik yang memiliki jiwa: mandiri, bertoleransi dan berkorban untuk orang lain . Secara pasti kita akan kehilangan generasi penerus yang berjiwa agama dan memiliki rasa tanggungjawab untuk membangun bangsa / negara.
Kurikulum Pendidikan Islam
Bagaimana seharusnya sekolah Islam? Lalu bagaimana merumuskan sebuah kurikulum pendidikan sekolah Islam terpadu? Kita ketahui bahwa ayat-ayat ALLAH SWT telah tertulis didalam Al-Quran ( berupa perkataan ) dan terbentang di alam semesta. Lembaga pendidikan Islam adalah sebuah tempat yang memperkenalkan, mempelajari, dan mengkaji ayat-ayat Allah secara bermakna serta kolaboratif untuk kepentingan hidup manusia di dunia dan di akhirat.
Ayat-ayat Allah sangat sesuai dengan kebutuhan hidup manusia, karena yang membuatNYA adalah Tuhan yang menciptakan dan mengatur manusia. Oleh karena itu sangat mustahil bahwa ayat Allah kontraproduktif dengan sistem kehidupan manusia
Dalam sejarah perkembangan kurikulum pendidikan islam, kurikulum islam terbagi atas dua kutub. Kutub pertama lebih berfokus pada pengkajian ayat-ayat tertulis dan kurang mengkaji ayat-ayat Allah yang terbentang di alam semesta (Ilmu pengetahuan). Kutub kedua adalah lebih berfokus pada pengkajian alam semesta (Ilmu pengetahuan) dan kurang melakukan kolaborasi terhadap konsep ketuhanan: Pencipta dan Pemilik alam semesta .
Saat ini lembaga pendidikan Islam telah mencoba menggabungkan keduanya yang selama ini dikenal dengan ”Kurikulum Islam Terpadu”. Sayangnya, konsep dan praktik terpadu lebih terkesan menjadi ”kurikulum ganda (double-curriculum)” yang kurang menekankan pada keterpaduan yang rasional dan bersenyawa. Kurikulum ganda semacam ini kemungkinan : sulit menciptakan pribadi peserta didik yang berjiwa islam paripurna dan dikawatirkan menghasilkan generasi islam yang rajin beribadah tetapi rajin berbuat maksiat
Dalam pengembangan kurikulum islam terpadu, seharusnya semua mata pelajaran dalam kurikulum adalah mata pelajaran yang membawa peserta didik untuk lebih mengenal ALLAH SWT. Misalnya, mata pelajaran matematika adalah sarana pengembangan berpikir logis yang berguna bagi kehidupan sehari-hari yang tujuan akhirnya bermuara pada sikap tauhid, yang ditunjukkan dengan pemahaman konsep ”keajaiban 19 dalam Al-Quran”. Islam harus menjadi dasar filosofi dan jiwa kurikulum, sekaligus menjadi wujud amaliah kompetensi ilmu dan teknologi. Dengan demikian diharapkan generasi mendatang adalah generasi yang cerdas, menguasai ilmu dan teknologi, namun tetap bersikap sujud kepada Allah dan tawadhu.
Landasan pengembangan kurikulum
Dalam melakukan pengembangan KITD pihak lembaga pendidikan islam harus memiliki beberapa landasan pengembangan kurikulum. Landasan tersebut kemudian dijadikan satu keterpaduan yang rasional dan bersenyawa, sehingga menghasilkan kurikulum total. Adapun landasan tersebut minimal terdiri atas :
A. Landasan Ideal
Adalah landasan pokok yang berfungsi sebagai dasar didalam membuat kurikulum islam. Landasan ini terdiri dari sub-sub dengan alur sebagai berikut : Ajaran islam sebagai pilar utama, Alam sebagai sumber belajar dan ilmu sebagai metodologi, kemudian melahirkan curriculum content, hidden curriculum, bahan ajar, standar kelulusan, standar evaluasi, dll, dengan memiliki sasaran target : membentuk peserta didik berilmu, berkarya unggul dan berahlaq mulia.
B. Landasan Yuridis
Adalah landasan hukum yang berfungsi sebagai rujukan standar minimal dalam pelaksanaan kurikulum. Landasan tersebut antara lain : UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP, Kepres, Kepmen dan KTSP.
C. Visi-misi Lembaga
Adalah sebuah pandangan, wawasan, dan cita-cita lembaga yang berfungsi sebagai arah dasar dalam merumuskan beberapa program secara berkelanjutan.
Assalamu'alaikum. Maaf pak, mau tanya. kurikulum islam terpadu dan kurikulum terpadu itu sama tidak ya?
ReplyDelete