Tuesday, February 10, 2009

Study kasus tentang hukum ( lanjutan )

Pendapat Hukum ( sebuah study kasus ): tentang bagaimana status dan kedudukan hukum anak yang lahir 2 bulan ( istri hamil saat menikah ) setelah kedua orang tuanya menikah ?

I. ANALISA HUKUM

Analisa Pertanyaan I.

Bagaimanakah tinjauan hukum yang berlaku untuk pernikahan Tuan Budi dengan Nona Linda ? Apakah sah atau Tidak ?
Berdasarkan UU RI No 1 tahun 1974 tentang perkawinan ( pasal 2, 6, dan 7 ) serta Kompilasi Hukum Islam ( pasal 4,5,14 dan 53) serta beberapa fakta hukum yang ada ( point II ), maka perkawinan tuan budi dan nona linda secara hukum dapat dikatakan sah,

Analisa Pertanyaan II

Dengan adanya status pernikahan yang sesuai dengan ketentuan hukum, maka dapat kemudian dapat ditentukan status dan kedudukan anak secara hukum.
Berdasarkan UU RI No 1 tahun 1974 tentang perkawinan ( pasal 42 ) dan Kompilasi Hukum Islam ( pasal 99, ayat 1 ) serta Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (pasal 27 ) serta fakta hukum; surat akte kelahiran dari RS Citra Mandiri, maka Judhi Tiando dapat dikatakan anak yang sah dari tuan Budi.

Analisa Pertanyaan III

Dengan adanya kejelasan status dan kedudukan anak dari tuan Budi ( Judhi Tiando ) secara hukum, maka dapat ditentukan hak dan kewajiban anak kepada tuan budi, dan begitu juga sebaliknya.
Berdasarkan UU RI No 1 tahun 1974 tentang perkawinan ( pasal 45, ayat 1 dan 2 ) dan Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (pasal 1 dan 14 ), maka kedudukan anaknya ( Judhi Tiando ) memiliki hak dan kewajiban kepada tuan Budi selaku orang tua.

II. PENDAPAT HUKUM

Bahwa pendapat hukum ini kami sampaikan dengan mendasarkan pada hasil pemeriksaan dari segi hukum yang telah kami lakukan terhadap permasalah tuan Budi dan nona Linda. Berdasarkan laporan pemeriksaaan hukum, dokumen-dokumen yang diperiksa, serta berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka pendapat hukum yang kami sampaikan adalah sebagai berikut :

Bahwa pernikahan tuan Budi dan Nona Linda dapat dinyatakan sah, karena tidak melanggar ketentuan UU RI No 1 tahun 1974 tentang perkawinan ( pasal 2, 6, dan 7 ) serta Kompilasi Hukum Islam ( pasal 4,5,14 dan 53).
Bahwa status dan kedudukan hukum anaknya ( bernama Judhi Tiando ) adalah anak kandung / sah dari tuan Budi, karena sesuai dengan UU RI No 1 tahun 1974 tentang perkawinan ( pasal 42 ) dan Kompilasi Hukum Islam ( pasal 99, ayat 1 ) serta Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (pasal 27 ) serta fakta hukum; surat akte kelahiran dari RS Citra Mandiri
Mengingat bahwa anaknya ( Judhi Tiando ) adalah anak kandung/anak yang sah dari tuan Budi, serta sesuai dengan UU RI No 1 tahun 1974 tentang perkawinan ( pasal 45, ayat 1 dan 2 ) dan Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (pasal 1 dan 14 ), maka kedudukan anak memiliki hak dan kewajiban selaku anak kandung atau anak yang sah.

Demikian pendapat hukum ini kami berikan atas study kasus yang ada. Mudah-mudahan hal ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Apabila terdapat hal yang kurang berkenan, disampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Wallahu a’lam bisawab.
Wassalamu’alaikum Wr Wb

Hormat kami,
PRIMA REMOLDA

Study kasus tentang Hukum :

Pendapat Hukum ( sebuah study kasus ): tentang bagaimana status dan kedudukan hukum anak yang lahir 2 bulan ( istri hamil saat menikah ) setelah kedua orang tuanya menikah ?


Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr Wb


I. URAIAN PERMASALAHAN
Tuan Budi dan Nona Linda telah menjalin hubungan persahabatan kurang lebih 2 tahun yang lalu ( pada bulan juni 2005 ) .
Tuan Budi dan Ibu Linda bersepakat bahwa jalinan hubungan tersebut diteruskan : membentuk kehidupan rumah tangga bersama.
Pihak orang tua kedua belah pihak setuju ; diadakan acara pernikahan untuk anak-anaknya tersebut.
Pada tanggal 17 Agustus 2007 Tuan Budi dan Nona Linda ; menikah dan mengadakan acara resepsi pernikahan, saat itu tuan Budi berusia 27 tahun dan Nona Linda berusia 24 tahun.
Acara pernikahan diadakan secara resmi dan tercatat pada catatan sipil Departement Agama, serta kedua mempelai memperoleh surat nikah dengan No: 01342/Depag/VIII/2007.
Setelah 2 (dua) bulan dari tanggal acara pernikahan tersebut,tuan Budi mendapatkan keturunan; istrinya melahirkan seorang putra yang bernama : Judhi Tiando. Kehamilan istri disebabkan karena adanya hubungan suamu istri yang dilakukan kedua mempelai pada saat 7 bulan sebelum acara pernikahan berlangsung.
Proses persalinan putranya dilakukan di RS Citra Mandiri Bekasi Barat, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 2007. Atas kelahiran putranya ini tuan Budi mendapatkan surat akte kelahiran anaknya dari pihak rumah sakit dengan No. 0321/RS/X/2007.

II. FAKTA HUKUM DAN KETERANGAN SINGKAT YANG DIPERIKSA.
Dari uraian kasus yang ada, maka beberapa fakta hukum dan keterangan lainnya yang dapat diperiksa, adapun fakta hokum / dokumen tersebut antara lain ;

Foto dan dokumentasi film kedua mempelai (Tuan Budi dan Nona Linda ) pada saat acara resepsi pernikahan pertanggal 17 agustus 2007.
Surat penghantar dari pihak kelurahan untuk kantor perwakilan departemen agama setempat, pertanggal 2 Agustus 2007 tentang ; permohonan nikah.
Buku Nikah atas nama Tuan Budi dan Nona Linda yang dikeluarkan Cacatan sipil Departemen agama, pertanggal 17 Agustus 2007.
Surat keterangan dari rumah sakit, bahwa Nona Linda selaku istri dari Tuan Budi ; telah dirawat guna proses persalinan atau melahirkan.
Surat akte kelahiran dari RS Citra Mandiri a.n: Judhi Tiandho anak dari seorang Bapak yang bernama : Budi dan Ibu yang bernama Linda.

III. KLASIFIKASI MASALAH.
Dari uraian kasus diatas, maka dapat diklasifikasikan uraian masalah yang dihadapi oleh keluarga Tuan Budi. Adapun klasifikasi masalah tersebut adalah sebagai berikut :

Bagaimanakah tinjauan hukum yang berlaku untuk pernikahan Tuan Budi dengan Nona Linda ? Apakah sah atau Tidak ?
Bagaimana status dan kedudukan hukum tentang anaknya yang bernama (Judhi Tiando) ?

IV. HIPOTESA MASALAH
Dari uraian kasus diatas maka dapat kami analisa atas beberapa hal dengan melihat berbagai ketentuan dan peraturan secara koperhensif dan objektif. Adapun hasil analisa dan hipotesa tersebut, antara lain dengan langkah sebagai berikut :

Kita terlebih dahulu melihat ; Pernikahan tuan Budi dengan Nona linda dapat dikatakan sah atau tidak, maka kita harus melihat ketentuan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Dengan adanya status pernikahan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka dapat ditentukan status kedudukan anak secara hukum.
Dengan mengetahui status dan kedudukan hukum anaknya ( Judhi Tiando ) maka kita dapat menentukan hak dan kewajiban anak dan Tuan Budi

V. PENELUSURAN BAHAN-BAHAN HUKUM
Dengan melihat uraian masalah yang dialami oleh tuan Budi beserta istri, maka dapat kita telusuri pada beberapa ketentuan/peraturan yang berlaku, antara lain :

Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam.
Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Adapun uraian atas ketentuan dan peraturan dimaksud diatas, antara lain adalah sebagai berikut :

Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, adalah sebagai berikut :
Pasal 2.
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6.
Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Pasal 7.
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah berusia 19 (sembilan belas tahun) dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.

Pasal 42.
“ Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.”

Pasal 45
Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
Kewajiban orang tua yang dimaksud ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus menerus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Kompilasi Hukum Islam
Pasal 4.
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Pasal 5.
Agar terjadi ketertiban perkawinan bagi masyarakat islam setiap perkawinan harus di catat.Pencatatan perkawinan tersebut (1), dilakukan oleh pengawas pencatat nikah sebagaimana yang diatur dalam undang-undang no. 22 tahun 1946 jo undang-undang no.32 tahun 1954
.
Pasal 14
Untuk melaksanakan perkawinan harus ada ; Calon suami, Calon istri, wali nikah, dua orang saksi , ijab dan Kabul.

Pasal 53.
Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya.
Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Pasal 99
Anak yang sah adalah;
Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
Hasil pembuahan suami istri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.

Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Pasal 1,Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. 4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

Pasal 14 Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pasal 27(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.(2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran. ( lihat lanjutan tulisan )

Monday, February 9, 2009

PENGARUH AL–QURAN PADA MANUSIA

“ Dan kami turunkan Al-Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, dan dalam Al-Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim kecuali kerugian “ ( QS,17:82 ).

“ ALLAH telah menurunkan perkataan yang paling baik ( yaitu) Al-Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka diwaktu mengingat ALLAH ……. “ ( QS : 39 : 23 )


Al-qur'an adalah kalam ALLAH SWT yang merupakan mu’jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Al-qur’an merupakan kitab suci yang diyakini kebenarannya, dan merupakan salah satu dasar keimanan bagi setiap muslim. Pada segi penurunannya ayat Al-quran diturunkan dikota Makkah dan dikota Madinah Munawarah. Menurut para ahli, Kitab suci Al-quran terdiri dari 6236 ayat: tergolong dalam surat Makiyah sebanyak 1456 ayat dan surat Madaniyah sebanyak 4.780 ayat. Dalam penyampaiannya Al-quran disampaikan secara langsung oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW. Pada sebuah riwayat Malaikat Jibril pada setiap tahun selalu melakukan review tentang ayat yang telah diturunkannya kepada Muhammad, yaitu : Nabi Muhammad diminta untuk membacakan ayat-ayat suci Al-quran yang pernah diturunkannya (oleh malaikat Jibril).


Al-quran diturunkan untuk kepentingan manusia, agar didalam menjalankan proses hidup dan kehidupan mendapatkan kesuksesan dan kebermanfaatan. Isi Al-quran sangat sesuai dengan kebutuhan manusia, karena yang membuatNYA adalah Tuhan yang menciptakan dan mengatur manusia. Oleh karena itu sangat mustahil bahwa isi Al-quran kotraproduktif dengan sistem kehidupan manusia. Bisa jadi isi Al-quran akan kontraproduktif kebermanfaatannya, yaitu: bagi orang-orang yang zalim, bahkan menjadi sesuatu yang merugikan, sebagaimana maksud (QS Al-Isra : 82).


Telah dilakukan kajian dan penelitian medis (eksperimen awal) oleh Dr Ahmad Al-Qadhi, Direktur Utama Islamic Medicine Institute for Education and Research yang berpusat di Amerika Serikat, sekaligus sebagai konsultan ahli sebuah klinik di Panama City, Florida AS. Adapun penelitian yang dilakukan adalah : tentang pengaruh Al-Quran pada manusia dalam prespektif fisiologi dan psikologi.


Tujuan penelitian tersebut adalah: untuk menentukan kemungkinan adanya pengaruh mendengarkan ayat-ayat suci Al-qur’an pada fungsi organ tubuh manusia, sekaligus mengukur intensitas pengaruhnya jika memang ada. Tujuan kedua adalah efek relaksasi yang ditimbulkan oleh bacaan Al-qur’an pada ketegangan syaraf refleksi beserta perubahan fisiologi yang mengirinya.


Pada penelitian ini diambil beberapa responden non muslim berjumlah 5 orang, responden tersebut tidak mengerti Bahasa arab. Penelitian ini menggunakan: mesin pengukur yang berbasis computer, Model MEDAQ 2002 (Medical Data Quotien) yang dilengkapi dengan Sofware, Komputer jenis Apple 2A dan sistem ditektor elektronik . Alat super canggih ini ditemukan dan dikembangkan oleh Pusat kedokteran Universitas Boston dan perusahaan Davicom di Boston USA.


Dalam pelaksanaan eksperimen dilakukan sebanyak 210 kali kepada lima responden. Masing responden dibacakan ayat-ayat suci Al-quran sebanyak 17 kali, kalimat berbahasa Arab sebanyak 17 kali, dan 8 kali responden tidak mendengar bacaan apapun. Dalam mendengarkan bacaan ayat suci Al-quran dan kalimat berbahasa arab setiap responden memiliki standar bacaan yang sama, sehingga responden tidak mengenal perbedaan antara ayat suci Al-quran dan kalimat yang berbahasa arab.


Sebelum eksperimen setiap responden dipasang empat jarum elektrikal pada masing tiap anggota tubuh, kemudian dikoneksitaskan ke mesin pengukur yang berbasis komputer. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi gelombang elektromagnetik dan mengukur reaksi urat saraf reflektif pada organ tubuh. Seperti diketahui: bahwa tubuh manusia diliputi medan elektronmagnetik, berupa bias cahaya yang tidak terlihat. Medan cahaya ini sekarang dapat dipotret secara elektrik dengan Kirlian photography


Dari hasil penelitian tersebut: menunjukan hasil positif 65 % bahwa mendegarkan bacaan ayat suci Al-quran memiliki pengaruh yang signifikan dalam menurunkan ketegangan urat saraf reflektif, dan hasil ini tercatat dan terukur secara kuantitatif dan kualitatif oleh sebuah alat berbasis komputer.


Adapun pengaruh yang terjadi berupa: Adanya perubahan-perubahan arus listrik di otot, perubahan daya tangkap kulit terhadap konduksi listrik, perubahan pada sirkulasi darah, perubahan detak jantung, dan kadar darah pada kulit. Perubahan tersebut menunjukan adanya relaksasi atau penurunan ketegangan urat syaraf reflektif yang mengakibatkan terjadinya pelonggaran pembulu nadi dan penambahan kadar darah dalam kulit, diiringi dengan peningkatan suhu kulit dan penurunan frekwensi detak jantung


Sudah makruf adanya: bahwa stres berpotensi menurunkan imunitas ( daya kekebalan) tubuh. Meningkatnya stres akan menyebabkan penyempitan dan pengerasan pembuluh nadi (arteriosclerosis), sehingga kadar darah yang mengalir dipembulu nadi kulit pun akan turun, begitu juga tingkat suhu kulit, sementara detak jantung akan semakin cepat.


Dengan adanya hasil eksperimen komperatif tersebut, telah menunjukan bahwa ayat-ayat suci Al-quran adalah benar-benar memiliki fungsi sebagai penawar atau obat bagi mereka yang mau mendengarkannya, dan apalagi bagi mereka yang mau membacanya. Pantaslah dalam sejarah kenabian, bahwa Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya tidak pernah mengalami jatuh sakit, kecuali pada akhir masa hidupnya, itupun karena kehendak ALLAH SWT agar sang kekasihNYA untuk kembali kepadaNYA.


Mudah-mudahan dengan hasil eksperimen komperatif tersebut memberikan semangat bagi kita untuk mengimani, membaca dan mempelajari kadungan ayat-ayat suci Al-quran.


Ya .. ALLAH zat yang maha pengasih lagi maha penyayang, Janganlah engkau biarkan diri hamba ini tergilas oleh nafsu-nafsu hamba walau hanya sekejab mata atau lebih singkat dari sekejab mata. Sinarilah diri hamba ini dengan ayat-ayat suci Al-Quran.


Ya ... ALLAH zat yang menguasi hidup dan kehidupan, Jadikanlah ayat-ayat suci Al-quran sebagai penghias hati hamba, penghilang kegelisahan hati hamba, dan obat penyembuh hamba dari segala macam penyakit. ... amiin ya rabbal’alamin


Hormat kami,

Prima Remolda

MENGAPA UMMAT ISLAM DIREMEHKAN (Lanjutan)

Ajaran Islam memang sebagai alternatif nilai, bila kita bandingkan dengan budaya barat, karena Islam mampu membawa ummatnya mendapatkan keselamatan di dunia dan di akhirat. Ini , diakui atau tidak. Islam yang berdasarkan Al-Quran terpelihara oleh Allah sendiri. Firman-Nya : “Aku menurunkan Aku memelihara”. Apabila kita Bicara peradaban, maka kita dapat merujuk ucapan Prof Gibb : “Islam is indeed much more than a system of theology, it is complete civilization”. Ini kita rujuk kepada :

“Hujjah tekstual”, tidak susah dipertanyakan lagi karena dasarnya bisa dilihat dan diteliti baik dari Al-Quran maupun dari As sunnah.
Hujjah intelektual” kita bisa serahkan kepada para pemaham ilmiah yang memiliki disiplin ilmu masing-masing seperti tersebut tadi, bebas dari kesan apologetic apapun. Kalau Prof. Gibb ahli sejarah, maka dirujuk lagi dengan Ernest Gellner seorang ahli sosiologi agama. Di antara ucapannya: “di antara berbagai agama yang ada”. Kata Gellner, “Islam adalah satu-satunya yang mampu mempertahankan system keimanan dalam abad modern ini tanpa banyak gangguan doktrinal. Dalam Islam, dan hanya dalam Islam”. Lanjut Gellner, pemurnian dan modernisasi, dan peneguhan umat di pihak lain, dapat dilakukan dalam satu perangkat bahasa yang sama …………… berkat warisan syariah yang tidak pernah lapuk. Kekokohan structural harus diangkat dari bawah, serta kemampuan mengambil alih dan merebut teknikalisme yang di monopoli Barat”.

Ungkapan dua kaum orientalis tadi baik Gibb maupun Gellner, bisa dirujuk ungkapan Professor Harun Nasution. Antara lain ungkapnya, “setiap berhujjah antar “Agama” maka Islam selalu unggul teristimewa dalam logika akidah”. Maka pantaslah pembawa konsep Ilahiyah : Nabi Muhammad s.a.w menjadi “the best one of 100 famous persons”. Selain itu hal tersebut diatas, maka dapat dipertimbangkan pula :

Pertama : Ajaran Islam adalah ajaran yang sesuai dengan fitrah kemanusiaan yang diberikan oleh Allah SWT. Hanya Islam yang masih orisinil keaslianya. Karena Allah sendiri yang memeliharanya, yang sesuai dengan fitrah manusia. Tidak ada perubahan dalam ciptaan Allah (fitrah) Tidak lekang karena panas dan tidak lapuk karena hujan.
Kedua : Ummat Islam kurang lebih berjumlah milyaran atau seperlima penduduk dunia. Dan Islam adalah agama yang paling muda yang penganutnya melebihi agama-agama terdahul. Meski ummat Islam banyak dibantai misalnya di Mongolia, di daerah bekas jajahan komunis,di Pakistan,di Afhanistan, di Irak, dll namun jumlah umat Islam semakin banyak, bagaikan air mengalir mencari tempat rendah.
Ketiga : Kekayaan alam yang melimpah di Negara-negara muslim, misalnya minyak bumi, di Negara-negara wilayah teluk sumber minyak, Brunei Darussalam, Indonesia, di wilayah muslim di Sovyet, di RRC. Ini berkah Allah menyediakan untuk membantu ummat muslim dalam rangka membendung penghinaan terhadap Allah oleh kaum kafir;
Keempat : Peradaban Islam kini banyak dijiplak oleh orang barat. Warisan Universitas Islam di al Hambra (Spanyol) meninggalkan jasa besar. Serangan Mongol ke Irak membawa peradaban Islam. Kita yakin peradaban barat baru 450 tahun, bila dibandingkan dengan peradaban Islam yang 1300 tahun sebanding, pantas kalau embrio peradaban barat adalah peradaban Islam.
Kelima : Janji Allah SWT yang tidak diingkari. Bahwa Allah SWT akan member kekhalifahan-Nya di muka bumi kepada orang yang beriman. Allah berfirman : “dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh behwa Dia bersungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan Dia sungguh akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan dia banar-banar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentousa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barang siapa tetap yang (tetap) kafir sesungguhnya (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik”. (Q.S. 24:55)

Dalam mewujudkan suatu pegerakan apapun namanya termasuk kebangkitan Islam harus terbentuk adanya suatu structural yang kokoh kuat, tanpa itu adalah mustahil. Oleh karena itu pergerakan islam harus didukung oleh tiga fase :

Fase pertama : Perumusan ideology dan pemikiran
Fase kedua : Strukturalisasi
Fase ketiga : Perluasan atau ekspansi

Dalam perkembangan sejarah kemanusiaan, bahwa Ideology sebesar apapun harus melalui tiga fase itu. Misalnya : Komunisme, liberalisme, kapitalime dan jangan lupa zionisme Internasional Israel saat ini telah memasuki fase yang ketiga, yaitu Ekspansi dan perluasan ideologi.
Di atas kita sudah menyebutkan penggerak-penggerak Islam secara individual Syayid Jamaludin al Afghani, Dr. Muh. Aqbal, Muh. Abduh, Muh Rasyid Ridhla dan sebangsanya, maka jangan ditinggalkan perlanjutnya ialah : (a). abul A’la Maududi dengan Jama’at Islamiyahnya, dan (b). Asy Syahid Hasan al Bana dengan Ikhwanul Musliminnya. Kedua tokoh ini adalah mempunyai gagasan besar yang sama. Keduanya berpendapat bahwa kejayaan Islam harus dikembalikan kepada “kekhalifahan Islam”. Keduanya berpendapat pergerakan islam harus dimulai dari bawah atau dasar, yaitu :

Persoalan akidah yang kokoh
Pemahaman syariah yang menyeluruh
Pembenahan akhlak yang benar dan mulia

Dan adapun pembenahannya harus dimulai dari : (a). Individu, (b). Keluarga, (c). Masyarakat dan Negara dan barulah Khilafah Islamiyah

Dalam pergerakannya Kedua tokoh itu mempunyai perbedaan sedikit, yaitu :

Abul A’la Maududi dengan Jama’at Islamiyahnya banyak menunjuk pada “figurisme” Maududi
Maududi lemah dalam kaderisasi;
Maududi banyak ceramah dan menulis buku daripada mencetak “kader” dan hanya terbatas pada tanah India – Pakistan;

Berbeda dengan asy Syahid Hasan al Bana dengan Ikhwanul Muslimnya. Meskipun Hasan al Bana tokoh utamanya, namun pergerakannya :
Tidak pada Figurisme Hasan a Bana. Pergerakan ikhwanul muslimin memiliki ketangguhan dan wibawa meskipun Hasan Al-bana telah meninggal dunia.
Pergerakan ikhwanul muslimin telah meluas ke penjuru dunia, kususnya pada Negara-negara islam
Hasan Al-bana Lebih banyak mencetak kader dari pada mencetak buku
Dari pemikirannya telah muncul murid-muridnya : Syayid Quthb, Muhammad Quthb, Hasan al Hadaibi, Umar Tilminasi, Dr. Yusup Qordhowi, Mustafa Masyur, Dr. Ali Juraisyah, Syeih Ahmad qaththan, Dr. Mustafa as Sibai;
Hasan al bana memang tidak mungkin difigurkan, karena umumnya terlalu pendek hanya 43 tahun. Beliau dilahirkan di bumi ini memang ditakdirkan untuk meletakkan dasar-dasar pergerakan serta pola dakwah yang konsisten dan istiqomah, pola dakwah tersebut memang sangat langka di zaman modern ini, karena memerlukan pengorbanan diri dan nyawa. Metode dakwahnya terus dikembangakan oleh para muridnya tanpa ada rasa khawatir originalitasnya. Tanah Palestina adalan ajang pengalaman teori pergerakan Hasan ala Bana. Sebagai wakaf dan sekaligus sebagai semangat “Jihad”. Hasil gerakannya ialah “gerakan Intifadhah” Yaitu suatu gerakan yang sulit ditumpas oleh Zionis Israel. Berbeda dengan gerakan lainnya seperti : (a). Islamic Trend Movement di Tunisia, (b). Front keselamatan Islam di Aljazair, (c) Ikhwanul Muslimin di Jordan, (d). dan Perjuangan Mujahidin di Afghanistan mengusir tentara Sovyet.

Apa benar bahwa kebangkitan Islam mewarnai kegiatan studi Islam di Barat ? dengan menerbitkan buku-buku Islam ? bila benar maka ini membangkitkan optimisme, namun disisi lain kita tidak menutup mata bahwa study yang dibawa dari barat : memiliki muatan sekulerisme dalam barbagai aspek kehidupan. Lalu bagaimana dengan pergerakan islam diIndoensia ? Pada tahun 70-an nampak ada pemulai pembelajaran tentang Islam dari golongan menengah. Bahkan kajian Islam mulai semarak di kota-kota dan di kampus. Disi lain pada saat itu isu pembangunan juga mulai mengarah modernisasi, seperti ucapan moderenisasi “Yes”, westernisasi “no” ! Kita juga sadar bahwa dampak pembangunan dan modernisasi pada saat itu telah mendorong untuk tumbuhnya prilaku sekulerisasime, yang terjadi arus baliknya pada tahun 80-an. Mengapa ? boleh jadi
pembangunan yang beraspek ekonomi mengalami kekeringan nilai-nilai spiritual.

Kita sadar bahwa fenomena sebelum tahun 80-an di Indoensia jika bicara tentang Islam maka kajiannya diserahkan atau menoleh ke organisasi-ogrganisasi Islam, misalnya partai politik Islam, PPP, atau organisasi ke-Islaman, seperti NU, muhammadiyah, HMI, PII dan lainnya. Seolah yang mempunyai Islam hanya organisasi atau partai politik Islam saja. Dan hal ini mulai cair menjelang tahun 80-an. Sesungguhnya dakwah memang tidak monopoli ormas atau parpol Islam semata, dakwah sesungguhnya adalah tugas setiap muslim. Tentu akan lebih efektif bila dalam bentuk organisasi yang terorganisir.

Kita merujuk pada masyarakat kampus sebagai komunitas yang boleh dikatakan representative, misalnya HMI dalam perkembangannya kurang mendapat pasaran, padahal si setiap kampus memiliki Lembaga Dakwah Kampus (LDK). Baru sesudah tahun 90-an mulai agak efektif dakwah di kampus setelah ada KAMMI.

Di lain pihak muncul gerakan sempalan-sempalan. Sempalan ini penyebabnya ialah karena sumbatan terhadap aspirasi kaum Muslimin yang dilakukan oleh kaum politisi dan birokrat. Hal inilah yang menyebabkan aspirasi-aspirasi murni umat Islam tidak tertampung. Maka munucullah sempatalan, baik dalam bidang ideology, pemikiran syariat, maupun pola-pola pergerakan. Untuk mengembalikan Ajaran Islam agar dapat dijalankan secara utuh, sebagaimana konsep Ilahiyah maka diperlukan adanya Jama’atul Muslimin. Untuk itu perlu mengupas makna ummat Islam dari bahasa atau maupun geografisnya. Agar terwujudnya suatu “syura” sebagai lambang tertinggi yang darinya akan melahirkan berbagai kebijakan sebagai manifestasi “political will” ummat. Berhubungan dengan itu tidak mungkin terwujud syura kalau tanpa “Imamah” atau system kepemimpinan.

Bila timbul pertanyaan siapa imamnya ? jawabanya Yaitu mereka-mereka yang terbina dan terpimpin melalui sistim syura . Dalam wujud dan bentuknya adalah melalui proses seleksi yang sangat selektif berlandaskan kerangka akhlaq karimah,ketaqwaan dan amanah, sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Sunah Rasulullah SAW, prilaku sahabat.Itulah yang dimaksud dengan Jama’atul Muslimin. Selain itu “ sistim syura “ hendaknya memiliki kerangka tujuan yang jelas dan tegas, antara lain yaitu :

Memiliki tujuan umum :
Agar ummat manusia mengabdi kepada Rabb Yang Maha Esa;
Agar senantiasa memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar;
Agar menyampaikan da’wah Islam dengan mau'izhah wal hasanah kepada segenap ummat manusia; sebagai rahmatan lil’alamin
Agar mengahapus fitnah antar manusia dan mengajak segenap ummat islam untuk bersaksi secara benar dan konsisten (syahadatain).


Adapun tujuan khususnya, antara lain :
Pembentukan pribadi muslim (binaa’ al-fard al-muslim);yang memiliki prilaku taqwa, amanah dan mulia.
Pembentukan rumah tangga muslim ( bina’ al-usrah al-muslimah);
Pembentukan masyarakat muslim (binaa’ al-mujtama’ al-muslim); yang berwibawa dan sebagai pengayom bagi bagi yang lemah, apapun agamanya.
Penyatuan antar ummat islam yang dilandasi nilai tauhid (tauhid al-ummah al-Islamiyah)

Boleh jadi para da’i ketika berda’wah mengenang kejatuhan kekhalifahan Turki Usmaniyah, dan mulai memperhatikan hal-hal diatas. Keadaan ini dapat kita lihat dengan tumbuhnya gerakan-gerakan jamaah islamiyah. Namun dalam perjalanannya gerakan jamaah ini kurang memiliki rasa kesatuan dan persatuan antar masing kelompok/golongan jamaah. Gerakan ini masih ditentukan oleh figuritas pemimpin, kurang mengikuti pola pergerakan khulafah rasyidin, yaitu pergerakan dengan tujuan : mempersatukan umat dan meningkatkan kualitas umat dalam rangka mewujudkan rasa ukhuwah serta saling tolong menolong antar sesama umat islam, sebagaimana telah dicontohkan oleh Kaum Anshar (penduduk kota madinah) ketika menolong kaum muhajirin.
Pergerakan islam yang sesungguhnya adalah sebuah pergerakan penyatuan dan persatuan ummat, bukanlah pergerakan untuk kepentingan kelompok atau golongan, apalagi untuk saling memfitnah antar sesama umat islam.

Pada saat ini kita bisa melihat tentang sejarah dan perkembangan pergerakan jamaah islamiyah didunia, yaitu antara lain :

Jama’ah Anshor as-Sunnah al-Muhammadiyah yang bekembang di mesir; Jama’ah ini mewakili gerakan da’wah yang berorientasi pada seruan social dan ilmu serta pengetahuan. Sering juga disebut sebagai gerakan salafy;
Jama’ah Tabligh yang lahir di India, jama’ah ini mewakili gerakan da’wah yang berorientasi Sufiyah;
Jama’ah Hizb at-Tahrir yang lahir di Yordania. Jama’ah ini mewakili da’wah berorientasi politik (as-Siyasi);
Jama’ah Ikhwan al Muslimin yang didirikan di Mesir. Jama’ah yang mewakili gerakan da’wah memiliki orientasi “syamil”(menyeluruh). Jama’ah ini berda’wah dalam berbagai aspek (syamil). Yaitu social, ilmu, pengetahuan, sufiyah, siasyyah dan bahkan harakiyyah dan Jihadiyyah (pergerakan sekaligus Jihad. Boleh jadi gerakan da’wah Ikhwanul Muslimin, seperti Jama’at Islami di Pakistan, Masyumi di Indonesia, Hizb at-tahrir di indonesia dan Fida’iyah Islam di Iran).

Dengan beberapa uraian diatas, maka kita patut bertanya mengapa ummat Islam diremehkan ? lalu apa yang ada dalam benak kita ? Apa ummat Islam terpuruk setelah runtuhnya Dinasti Turki Usmaniyyah ? Apakah sistim khilafah sebagai jawabannya ? bentuk Jawabannya tentu ada pada diri kita semua. Yang terpenting kita harus segera menjawab : bahwa Ummat islam harus memiliki wibawa dan tidak untuk diremehkan oleh siapapun. Ummat Islam harus dibimbing dalam bentuk amal nyata,cerdas dan berkualitas (uswah hasanah) bukan dengan prilaku mementingkan kepentingan pribadi atau golongan. Kita harus berani memenggal kepentingan pribadi/golongan demi mewujudkan kepentingan umat. Bukankah Rasulullah telah mendidik kita semua : agar kita menjadi umatnya yang cerdas, memiliki jiwa pengorbanan,mementingkan kepentingan saudara seiman dan sangat membenci pada mereka yang mementingkan kepentingan pribadi dan golongan, serta membenci pada umatnya yang gemar memfitnah dan saling membunuh antar sesama saudara. Wallahu a’lam bisawab

Hormat kami,
Prima Remolda

Saturday, February 7, 2009

MENGAPA UMMAT ISLAM DIREMEHKAN ?

Bersabda Rasullah s.a.w “Kamu sekalian akan di kerumuni (dijarah) beramai-ramai oleh manusia lain, seperti halnya santapan dikerumuni orang-orang lapar, kamu semuanya seperti ibarat buih jumlahnya banyak tetapi tidak memiliki kualitas.”
Kapankah kenyataan ini terbukti ? yaitu setelah pasca jatuhnya “khilafah”. Kata orang saat itu keadaan umat islam terburuk.

Tahun 1924 kejatuhan Turki Usmani berarti penghapusan system khilafah oleh Kemal Attaturk. Itulah klimaks kemerosotan peranan “Politik Islam”. Padahal 14 abad ummat Islam memerankan politik maupun peradaban. Tegasnya tujuh abad pertama umat Islam penuh memegang peranan politik dan budaya dan tujuh abad kemudian mulai mundur berangsung dan bertepatan runtuhnya kekhalifahan Turki Usmani, runtuhlah kekuasaan Islam termasuk pemegang peradaban. Lalu apa saja Kemal Attaturk hingga kini ? bahkan turki disebut “The Sick Man”.

Dunia Islam tercabik-tercabik, terkapling-kapling oleh kolonialisme barat. Begitu akibat jatuhnya kekhalifahan, padahal kekhalifahan telah berumur 1300 tahun. Apa kata Kemal attatruk tentang kekhalifahan ? “itu nilai lama karenanya harus dihapuskan”. Pada 3 maret 1924 Majelis Besar Nasional Turki mengeluarkan hukum yang antara lain berbunyai : “ Kekhalifahan telah dihapus, ditutup, karena hakikatnya kekhalifahan pengertiannya adalah “Pemerintahan( Hukumah) dan Republik (Jumhuriyah).

Kejatuhan System kekhalifahan itu bisa diibaratkan “kebun yang penuh tanaman yang subur dan bunga-bunga indah, tetapi tanpa pagar dan pelindung serta penjaga kebun yang bertanggung jawab”. Sebagaimana apa yang dikutip pada point pertama diatas. Bagaikan buih tak bermakna.

Kita Ikuti Sabda Rosul yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Baihaqi tentang periodesasi perjalanan ummat islam :

Pertama : PeriodeNubuwwah, umat Islam hidup bersama Rasullah s.a.w;
Kedua : Periode Khilafah (atas minhaj Nubuwwah), yaitu selama masa Khulafour Rasydin, berlangsung selama ±30 tahun;
Ketiga : periode Mulkan Adhon, yaitu dimana para raja (penguasa) suka menindas (meski pemerintahannya secara formal Islam). Periode berakhirnya Khulafour al Rasyidin sampai berakhirnya dinasti Usmani di Turki. Terutama masa ini yang dipraktekkan oleh Ummayyah dan Dinasti Abbasyiah;
Keempat : Periode Mulkan Jabariyah. Masa ini dimana raja-raja atau penguasa yang sekuler. Habis keempat periode ini maka ummat Islam akan kembali ke masa awal Islam, tetapi bukan kepada kemasa kenabian, karena masa kenabian telah habis. Masa itu akan kembali ke kilafah ala Manhaj Nubuwwah. Lalu masa kita ini masa apa ? orang memberi nama masa “Mulkan Jabbariyah”.
Adanya pertanyaan. Apa tidak sadar ummat Islam kalau runtuhnya kekhalifahan itu akan berdampak buruk ? jabawannya. Disadari . mari kita ikuti kesadaran secara individual seperti :
Sayyid Jamaludin al Afghani yang melaungkan Gema pan Islamisme;
Dr. Muhammad Iqbal yang membangkitkan etos tauhid dikalangan umat;
Muhammad Rasyid ridla dan Muhammad Abduh yang isinya melangkapi keduanya; tetapi kurang menggarap bidang politik;
Upaya mengembalikan sistim kekhalifahan terus berjalan. Upaya ini dilakukan dengan mengadakan pertemuan resmi antar negara-negara islam. Kegiatan tersebut dimulai sejak tahun dua puluhan, antara lain :

Kongres kekhalifahan Islam di Kairo, 1926;
Kongres Muslim Dunia di Makkah, juga tahun 1926;
Konferensi Islam al Aqsho di Jerussalem, Desember, 1931;
Konferensi islam Internasional kedua di Karachi, 1949;
Konferensi Islam Internasional ketiga di Karachi, 1951;
Pertemuan Puncak Islam di Makkah, Agustus 1954;
Konferensi Muslim di Mogadishu, 1964.

Dalam perjalannannya pertemuan tersebut: kurang mampu untuk menyatukan ummat islam. Disini Nampak Malaysia berinisiatif : membentuk “ Persemakmuran Muslim” (maklum istilah itu karena Malaysia bekas jajahan Inggris) = “Welfare Muslim” ; 1968; dan Nampak hasilnya memajukan solidaritas dan kerjsama berhasil positif.
Dari hasil pertemuan itu terbentuklah pertemuan-pertemuan menteri-,menteri luar negeri Muslim Kualalumpur sehubungan dengan pambakaran Masjid al Aqsho dengan mempercepat pertemuan puncak di Rabat 1969, yang kelak hasilnya terbentuklah “Organisasi Konferensi Islam” (OKI).
OKI sering juga melakukan pertemuan-pertemuan, dan nampaknya menuai hasil yang sama : tidak mampu menyatukan persatuan dan kesatuan antara umat islam didunia. keadaan disebabkan adanya beberapa hal, antara lain :
Pemerintahan Negara-negara peserta kurang mampu menyakinkan pada rakyatnya;
Pemerintah-pemerintah Negara peserta konferensi / pertemuan :
didapati sering melakukan tindakan kekerasan / menindas gerakan gerakan islam yang tidak sesuai dengan keinginan penguasa.
Para penguasa /peserta Negara-negara OKI : kurang memiliki orientasi keimanan, hasil pemikirannya didominasi pola sekulerism,
tingkah lakunya kebarat-baratan, dan para pemimpinya memiliki pola hidup mewah dan fantastis.
Kemerosotan politik Islam dan peradaban Islam tidaklah menyebabkan Islam sebagai nilai baik (value System) hilang, hanya dalam hal ini perlu dicatat : nilai Islam sampai ke akar dasar atau hanya lapisan atas di Negara tersebut. Bisa diambil contoh:

Di Spayol nilai Islam hanya lapisan atas begitu lamanya Islam berkembang di Spayol dan malahan bahkan telah mencapai tingkat peradaban tinggi seperti tidak pernah ada eksamplar buku di perpustakaan hingga kini mampu mangatasi di Spayol.
Berbeda dengan di Negara-negara bekas jajahan komunis, Islam masuk ke lapisan bawah. Betapa kejamnya pemerintahan komunis, namun hingga kini nilai Islam tetap ajeg, begitu juga di mongol dan Pakistan.
Kita maklum bahwa diakui atau tidak bahwa kebudayaan Barat banyak embrionya dari Islam dan bahkan banyak diklaim olehnya. ( Lihat Lanjutan Tulisan........)