Landasan pengembangan kurikulum
Dalam melakukan pengembangan kurikulum berbasis potensi daerah hendaknya memiliki beberapa landasan pengembangan kurikulum, kemudian landasan tersebut dipadukan secara rasional dan bersenyawa, Adapun landasan tersebut minimal terdiri atas :
A. Landasan Ideal
Adalah landasan pokok yang berfungsi sebagai dasar dalam pengembangan kurikulum berbasis potensi daerah. Landasan ini terdiri dari beberapa sub sistem serta memiliki sistimatika berfikir sebagai berikut : Kurnas sebagai kerangka dasar, potensi daerah sebagai sumber belajar dan ilmu sebagai metodologi, kemudian melahirkan curriculum content, hidden curriculum, bahan ajar, standar kelulusan, standar evaluasi, dll, dengan memiliki sasaran target : membentuk peserta didik sebagai sentra pembangunan daerah yang memiliki ilmu dan berkarya unggul.
B. Landasan Yuridis
Adalah landasan hukum yang berfungsi sebagai rujukan standar minimal dalam pelaksanaan kurikulum. Landasan tersebut antara lain : UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP, Kepres, Kepmen dan KTSP.
C. Visi-misi Lembaga
Adalah sebuah pandangan, wawasan, dan cita-cita lembaga yang berfungsi sebagai arah dasar dalam merumuskan beberapa program secara berkelanjutan.
Dengan adanya landasan ideal, landasan yuridis dan visi-misi lembaga, maka sivitas lembaga mulai merumuskan dan membuat beberapa Program kegiatan pengembangan Kurikulum berbasis potensi daerah. Adapun program tersebut antara lain adalah:
• Penyusunan panduan pengembangan Kurikulum
• Penyusunan rancangan Kurikulum pada setiap jenjang yang saling berkaitan.
• Pengembangan silabus Kurikulum
• Pengembangan bahan ajar Kurikulum
• Pengembangan standar kelayakan lulusan
• Pengembangan sistem evaluasi Kurikulum
Dasar Implementasi Kurikulum Potensi Daerah
1. Kurnas, Potensi daerah dan Ilmu.
Implementasi konsep potensi daerah, Ilmu dan Alam dalam kurikulum berbasis potensi daerah, hendaknya dilakukan dalam tatanan berfikir serta sikap, sebagai berikut:
- KURNAS adalah kurikulum nasional yang kemudian dijadikan sebagai kerangka dasar/standar minimal untuk pengembangan kurikulum berbasis potensi daerah.
- POTENSI DAERAH. Keragamanan potensi daerah/karakteristik daerah merupakan laboratorium untuk lebih memahami dan menguasai pengetahuan tentang potensi daerah yang dimiliki, potensi daerah berfungsi sebagai salah satu sumber pembelajaran.
- ILMU adalah metodologi pengetahuan
Tujuan dari konsep ini adalah agar generasi penerus didaerah memiliki kemampuan untuk mengenal dan mengelola potensi daerah secara mandiri, kreatif dan produktif. Oleh karena sebaik-baiknya generasi penerus adalah mereka yang mampu berkarya unggul untuk membangun dan mengembangkan setiap potensi yang ada didaerahnya secara proposional dan berkelanjutan.
2. Rasional-Terpadu dan Bermakna
Rasionalitas dalam pengembangan kurikulum berbasis potensi daerah adalah sbb : Potensi daerah dan keragaman budaya merupakan sub-sub sistem dari kehidupan sosial pada masing daerah. Bahan ajar, mata pelajaran, dan guru merupakan sub-sub sistem pembelajaran disekolah. Oleh karena itu sub-sub sistem pembelajaran harus saling terkait dengan sub sistem kehidupan sosial pada masing daerah, sehingga membentuk sistem pengetahuan tentang karekteristik, potensi dan kompetensi yang dimiliki oleh masing daerah.
Pengertian Terpadu bukanlah kumpulan sistem yang berdiri sendiri. Konsep terpadu dalam kurikulum berbasis potensi daerah: di-benangmerah-i oleh karekteristik daerah. Konsep terpadu dengan karekteristik daerah adalah seperti terpadunya air dengan susu, bukan seperti terpadunya air dan minyak. Setiap upaya pengaitan haruslah rasional dan bermakna hingga lebih mudah dipahami.
Bermakna, Secara teori konsep pembelajaran bermakna adalah bersifat: konstruktif, kolaboratif, konversasional, reflektif, kontekstual, kompleks, intensional, dan aktif. Konsep ini sekaligus telah memenuhi standar nasional pendidikan untuk proses pembelajaran.
Seperti kita ketahui, bahwa Kurikulum pendidikan yang sekarang berlaku adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Dengan kurikulum ini setiap lembaga pendidkan sekolah memiliki kewenangan luas menyusun kurikulumnya sendiri. Dengan demikian kurikulum dari setiap sekolah didaerah dapat berbeda dengan daerah lainnya. Namun demikian kurikulum yang dibuat sekolah tetap mengacu pada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Kita berharap semoga setiap pemerintah daerah dinegeri ini serta lembaga pendidikan lainnya, mampu memberikan peningkatan mutu pendidikan melalui kurikulum yang lebih realistik dan berkualitas, dalam rangka menciptakan generasi penerus yang berkarya unggul dan bermartabat pada masing daerah.
Hormat kami’
Prima Remolda
Dalam melakukan pengembangan kurikulum berbasis potensi daerah hendaknya memiliki beberapa landasan pengembangan kurikulum, kemudian landasan tersebut dipadukan secara rasional dan bersenyawa, Adapun landasan tersebut minimal terdiri atas :
A. Landasan Ideal
Adalah landasan pokok yang berfungsi sebagai dasar dalam pengembangan kurikulum berbasis potensi daerah. Landasan ini terdiri dari beberapa sub sistem serta memiliki sistimatika berfikir sebagai berikut : Kurnas sebagai kerangka dasar, potensi daerah sebagai sumber belajar dan ilmu sebagai metodologi, kemudian melahirkan curriculum content, hidden curriculum, bahan ajar, standar kelulusan, standar evaluasi, dll, dengan memiliki sasaran target : membentuk peserta didik sebagai sentra pembangunan daerah yang memiliki ilmu dan berkarya unggul.
B. Landasan Yuridis
Adalah landasan hukum yang berfungsi sebagai rujukan standar minimal dalam pelaksanaan kurikulum. Landasan tersebut antara lain : UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP, Kepres, Kepmen dan KTSP.
C. Visi-misi Lembaga
Adalah sebuah pandangan, wawasan, dan cita-cita lembaga yang berfungsi sebagai arah dasar dalam merumuskan beberapa program secara berkelanjutan.
Dengan adanya landasan ideal, landasan yuridis dan visi-misi lembaga, maka sivitas lembaga mulai merumuskan dan membuat beberapa Program kegiatan pengembangan Kurikulum berbasis potensi daerah. Adapun program tersebut antara lain adalah:
• Penyusunan panduan pengembangan Kurikulum
• Penyusunan rancangan Kurikulum pada setiap jenjang yang saling berkaitan.
• Pengembangan silabus Kurikulum
• Pengembangan bahan ajar Kurikulum
• Pengembangan standar kelayakan lulusan
• Pengembangan sistem evaluasi Kurikulum
Dasar Implementasi Kurikulum Potensi Daerah
1. Kurnas, Potensi daerah dan Ilmu.
Implementasi konsep potensi daerah, Ilmu dan Alam dalam kurikulum berbasis potensi daerah, hendaknya dilakukan dalam tatanan berfikir serta sikap, sebagai berikut:
- KURNAS adalah kurikulum nasional yang kemudian dijadikan sebagai kerangka dasar/standar minimal untuk pengembangan kurikulum berbasis potensi daerah.
- POTENSI DAERAH. Keragamanan potensi daerah/karakteristik daerah merupakan laboratorium untuk lebih memahami dan menguasai pengetahuan tentang potensi daerah yang dimiliki, potensi daerah berfungsi sebagai salah satu sumber pembelajaran.
- ILMU adalah metodologi pengetahuan
Tujuan dari konsep ini adalah agar generasi penerus didaerah memiliki kemampuan untuk mengenal dan mengelola potensi daerah secara mandiri, kreatif dan produktif. Oleh karena sebaik-baiknya generasi penerus adalah mereka yang mampu berkarya unggul untuk membangun dan mengembangkan setiap potensi yang ada didaerahnya secara proposional dan berkelanjutan.
2. Rasional-Terpadu dan Bermakna
Rasionalitas dalam pengembangan kurikulum berbasis potensi daerah adalah sbb : Potensi daerah dan keragaman budaya merupakan sub-sub sistem dari kehidupan sosial pada masing daerah. Bahan ajar, mata pelajaran, dan guru merupakan sub-sub sistem pembelajaran disekolah. Oleh karena itu sub-sub sistem pembelajaran harus saling terkait dengan sub sistem kehidupan sosial pada masing daerah, sehingga membentuk sistem pengetahuan tentang karekteristik, potensi dan kompetensi yang dimiliki oleh masing daerah.
Pengertian Terpadu bukanlah kumpulan sistem yang berdiri sendiri. Konsep terpadu dalam kurikulum berbasis potensi daerah: di-benangmerah-i oleh karekteristik daerah. Konsep terpadu dengan karekteristik daerah adalah seperti terpadunya air dengan susu, bukan seperti terpadunya air dan minyak. Setiap upaya pengaitan haruslah rasional dan bermakna hingga lebih mudah dipahami.
Bermakna, Secara teori konsep pembelajaran bermakna adalah bersifat: konstruktif, kolaboratif, konversasional, reflektif, kontekstual, kompleks, intensional, dan aktif. Konsep ini sekaligus telah memenuhi standar nasional pendidikan untuk proses pembelajaran.
Seperti kita ketahui, bahwa Kurikulum pendidikan yang sekarang berlaku adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Dengan kurikulum ini setiap lembaga pendidkan sekolah memiliki kewenangan luas menyusun kurikulumnya sendiri. Dengan demikian kurikulum dari setiap sekolah didaerah dapat berbeda dengan daerah lainnya. Namun demikian kurikulum yang dibuat sekolah tetap mengacu pada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Kita berharap semoga setiap pemerintah daerah dinegeri ini serta lembaga pendidikan lainnya, mampu memberikan peningkatan mutu pendidikan melalui kurikulum yang lebih realistik dan berkualitas, dalam rangka menciptakan generasi penerus yang berkarya unggul dan bermartabat pada masing daerah.
Hormat kami’
Prima Remolda