Monday, March 9, 2009

KURIKULUM BERBASIS POTENSI DAERAH ( Lanjutan )

Landasan pengembangan kurikulum

Dalam melakukan pengembangan kurikulum berbasis potensi daerah hendaknya memiliki beberapa landasan pengembangan kurikulum, kemudian landasan tersebut dipadukan secara rasional dan bersenyawa, Adapun landasan tersebut minimal terdiri atas :

A. Landasan Ideal
Adalah landasan pokok yang berfungsi sebagai dasar dalam pengembangan kurikulum berbasis potensi daerah. Landasan ini terdiri dari beberapa sub sistem serta memiliki sistimatika berfikir sebagai berikut : Kurnas sebagai kerangka dasar, potensi daerah sebagai sumber belajar dan ilmu sebagai metodologi, kemudian melahirkan curriculum content, hidden curriculum, bahan ajar, standar kelulusan, standar evaluasi, dll, dengan memiliki sasaran target : membentuk peserta didik sebagai sentra pembangunan daerah yang memiliki ilmu dan berkarya unggul.

B. Landasan Yuridis
Adalah landasan hukum yang berfungsi sebagai rujukan standar minimal dalam pelaksanaan kurikulum. Landasan tersebut antara lain : UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP, Kepres, Kepmen dan KTSP.

C. Visi-misi Lembaga
Adalah sebuah pandangan, wawasan, dan cita-cita lembaga yang berfungsi sebagai arah dasar dalam merumuskan beberapa program secara berkelanjutan.

Dengan adanya landasan ideal, landasan yuridis dan visi-misi lembaga, maka sivitas lembaga mulai merumuskan dan membuat beberapa Program kegiatan pengembangan Kurikulum berbasis potensi daerah. Adapun program tersebut antara lain adalah:

• Penyusunan panduan pengembangan Kurikulum
• Penyusunan rancangan Kurikulum pada setiap jenjang yang saling berkaitan.
• Pengembangan silabus Kurikulum
• Pengembangan bahan ajar Kurikulum
• Pengembangan standar kelayakan lulusan
• Pengembangan sistem evaluasi Kurikulum

Dasar Implementasi Kurikulum Potensi Daerah

1. Kurnas, Potensi daerah dan Ilmu.

Implementasi konsep potensi daerah, Ilmu dan Alam dalam kurikulum berbasis potensi daerah, hendaknya dilakukan dalam tatanan berfikir serta sikap, sebagai berikut:

- KURNAS adalah kurikulum nasional yang kemudian dijadikan sebagai kerangka dasar/standar minimal untuk pengembangan kurikulum berbasis potensi daerah.
- POTENSI DAERAH. Keragamanan potensi daerah/karakteristik daerah merupakan laboratorium untuk lebih memahami dan menguasai pengetahuan tentang potensi daerah yang dimiliki, potensi daerah berfungsi sebagai salah satu sumber pembelajaran.
- ILMU adalah metodologi pengetahuan

Tujuan dari konsep ini adalah agar generasi penerus didaerah memiliki kemampuan untuk mengenal dan mengelola potensi daerah secara mandiri, kreatif dan produktif. Oleh karena sebaik-baiknya generasi penerus adalah mereka yang mampu berkarya unggul untuk membangun dan mengembangkan setiap potensi yang ada didaerahnya secara proposional dan berkelanjutan.

2. Rasional-Terpadu dan Bermakna

Rasionalitas dalam pengembangan kurikulum berbasis potensi daerah adalah sbb : Potensi daerah dan keragaman budaya merupakan sub-sub sistem dari kehidupan sosial pada masing daerah. Bahan ajar, mata pelajaran, dan guru merupakan sub-sub sistem pembelajaran disekolah. Oleh karena itu sub-sub sistem pembelajaran harus saling terkait dengan sub sistem kehidupan sosial pada masing daerah, sehingga membentuk sistem pengetahuan tentang karekteristik, potensi dan kompetensi yang dimiliki oleh masing daerah.
Pengertian Terpadu bukanlah kumpulan sistem yang berdiri sendiri. Konsep terpadu dalam kurikulum berbasis potensi daerah: di-benangmerah-i oleh karekteristik daerah. Konsep terpadu dengan karekteristik daerah adalah seperti terpadunya air dengan susu, bukan seperti terpadunya air dan minyak. Setiap upaya pengaitan haruslah rasional dan bermakna hingga lebih mudah dipahami.
Bermakna, Secara teori konsep pembelajaran bermakna adalah bersifat: konstruktif, kolaboratif, konversasional, reflektif, kontekstual, kompleks, intensional, dan aktif. Konsep ini sekaligus telah memenuhi standar nasional pendidikan untuk proses pembelajaran.

Seperti kita ketahui, bahwa Kurikulum pendidikan yang sekarang berlaku adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Dengan kurikulum ini setiap lembaga pendidkan sekolah memiliki kewenangan luas menyusun kurikulumnya sendiri. Dengan demikian kurikulum dari setiap sekolah didaerah dapat berbeda dengan daerah lainnya. Namun demikian kurikulum yang dibuat sekolah tetap mengacu pada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Kita berharap semoga setiap pemerintah daerah dinegeri ini serta lembaga pendidikan lainnya, mampu memberikan peningkatan mutu pendidikan melalui kurikulum yang lebih realistik dan berkualitas, dalam rangka menciptakan generasi penerus yang berkarya unggul dan bermartabat pada masing daerah.


Hormat kami’
Prima Remolda

KURIKULUM BERBASIS POTENSI DAERAH

Kita semua sepakat bahwa krisis multidimensi yang terjadi di Indonesia (seperti tingginya angka pengangguran, meningkatnya masyarakat miskin, rendahnya daya beli masyarakat, makin maraknya kerusuhan, HIV/AIDS, flu burung, gizi buruk, peringkat korupsi Indonesia di dunia, dan lain-lain) secara substansial diakibatkan mutu sumber daya manusia Indonesia yang masih rendah. Peringkat Human Development Index (dengan kriteria harapan hidup, ketercapaian pendidikan, dan pendapatan asli) Indonesia ada pada posisi 108 (Vietnam 109) dari 177 negara. Peringkat Human Poverty Index (18,5) ada pada posisi 41 dari 102 negara berkembang, yang terburuk adalah Uruguay (3,3) berada pada peringkat pertama. Hasil perhitungan Bank Dunia terbaru (Desember 2006) 49% (108,78 juta jiwa) dari total penduduk Indonesia dalam kondisi miskin dan rentan menjadi miskin

Jika kita telusuri akar penyebabnya, pendidikan menjadi salah satu masalah utama yang harus diselesaikan secara serius. Alur berpikirnya demikian: Jika angka pengangguran tinggi solusinya adalah membuka lapangan kerja; lapangan kerja dibuka dengan cara menciptakan banyak perusahaan atau industri; perusahaan atau industri dibuat karena menciptakan produk (barang dan jasa); produk hanya dapat diciptakan oleh teknologi; teknologi hanya dapat diciptakan oleh manusia yang memiliki pendidikan yang baik dan benar. Oleh sebab itu jika pendidikan dikelola secara baik dan benar maka akan tercipta manusia Indonesia yang mampu menciptakan teknologi yang menjadi dasar pembangunan industri yang berskala nasional dan international. Prosesnya memang memakan waktu panjang dan biaya besar.

Namun jika kita berpikir sesaat dan cepat, untuk mengurangi pengangguran dilakukan dengan cara mendatangkan investor. Investor datang dengan membawa perusahaan, produk, dan teknologi sudah jadi. Produk dan teknologi yang dibawa tidak sejalan dengan kompetensi masyarakat sekitar, maka didatangkanlah SDM dari luar. Tenaga kerja yang terserap hanya untuk tenaga kerja tak terlatih (unskilled). Contohnya, hanya sedikit orang Timika yang bekerja di Freeport. Dan, pembangunan di Timika untuk masyarakat Timika ? Investasi yang datang dari luar hendaknya dibarengi dengan pengembangan sumberdaya manusia untuk siap memanfaatkan ivestasi untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Sudah menjadi kaidah mutlak bahwa suatu bangsa hanya dapat memperoleh kemajuan dalam berbagai bidang melalui pendidikan. Pendidikan seharusnya dapat mencerdaskan bangsa dalam arti luas. Bangsa yang cerdas dapat menumbuhkembangkan kesejahteraan bagi bangsa itu sendiri. Itu berarti bahwa pendidikan berkontribusi positif terhadap pembangunan kesejahteraan bangsa. Pendidikan harus mampu membentuk sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan karakter yang kuat. Bagaimana jika pendidikan sudah berlangsung sekian lama namun hasilnya kurang memuaskan? Apakah banyaknya jumlah sarjana pertanian yang dihasikan perguruan tinggi telah mampu meningkatkan pembangunan bidang pertanian? Pertanyaan yang sama dapat diajukan untuk bidang-bidang lainnya. Apakah pendidikan di desa nelayan dapat meningkatkan mutu hidup nelayan? Apakah pendidikan desa dengan mata pencaharian utama pertanian telah dapat meningkatkan mutu kehidupan pertanian di desa itu?

Kurikulum Pendidikan kita.

Pembangunan pendidikan kita selama ini sepertinya kurang berbasis manusia. Krisis moral yang terjadi juga akibat dari kesalahan dunia pendidikan yang lebih menekankan aspek pengetahuan dan melupakan sikap, nilai, dan perilaku. Pendidikan di sekolah tersampaikan dalam penyajian yang hampa makna. Misi setiap mata pelajaran terselewengkan menjadi penerusan materi (content transmission). Guru hanya menjadi pemberi informasi tentang mata pelajaran di kelas yang de-contextualized. Siswa menjadi ”tong sampah” materi yang ditumpahkan guru. Akibatnya, perkembangan otak siswa tidak maksimal dan miskin ide baru. Lembaga pendidikan seharusnya bersifat contextualized agar pendidikan harus dapat memberi manfaat langsung kepada peningkatan kualitas masyarakat dalam kehidupan di daerah setempat.
Pendidikan yang selama ini dijalankan bersifat sentralistik. Kebijakan Pusat seragam untuk seluruh wilayah, padahal kebutuhan dan karakteristik daerah sangat beragam. Akibatnya pendidikan pun menghasilkan lulusan sentralistik yang tidak dapat secara langsung dimanfaatkan oleh daerah. Kompetensi lulusan SD, SMP, SMA tidak dapat mengelola potensi yang ada di daerah. Walhasil, berbondong-bondong usia SD-SMP-SMA ke kota untuk bekerja secara apa adanya. Desa/daerah kosong ditinggalkan penghuni produktifnya. Desa kehilangan generasi penerus pembangun daerah. Pembangunan di daerah (desa, kecamatan, kabupaten) mandeg atau berjalan sangat lambat. Dalam hal ini pendidikan menjadi kemubaziran karena tidak berwawasan pembangunan (daerah).

Perlunya Kurikulum berbasis potensi daerah.

UU No: 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS dan PP No: 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah memberikan banyak ruang bagi lembaga pendidikan untuk membuat dan mengelola kurikulumnya sesuai dengan potensi dan kompentensi wilayah / lingkungan yang dimilikinya. Kesempatan ini hendaknya dapat dimanfaatkan oleh masing sekolah atau pihak pemerintah daerah setempat untuk menciptakan sebuah lembaga pendidikan yang lebih terarah, cakap dan terampil.
Pendidikan yang mampu meningkatkan mutu sumberdaya manusia untuk mengelola sumberdaya atau potensi daerah adalah pendidikan yang dikembangkan dengan kurikuum berbasis potensi daerah. Kurikulum yang bersifat nasional merupakan kerangka, yang menjadi daging dan kulit adalah kurikulum yang dikembangkan oleh daerah.

Fakta perihal belum sesuainya kurikulum pendidikan yang mampu mengelola potensi darah, banyak kita temui pada setiap daerah. Secara faktual, hal itu terlihat dari belum adanya manfaat nyata (real benefit) bagi daerah tempat sekolah itu berada, khususnya didaerah-daerah yang memiliki banyak potensi alam yang produktif.

Padahal kita ketahui bahwa Negara Indonesia memiliki berbagai ragam budaya dan kekayaan alam, yang bisa dikembangkan dan dikelola melalui kurikulum pendidikan sekolah ( kurikulum lokal ). Kurikulum sekolah di daerah pesisir, misalnya, sepatutnya tidak disamakan dengan kurikulum sekolah di daerah pertanian.
Seyogianya, kurikulum di daerah pesisir mengandung aspek / materi ajar yang terkait dengan kehidupan nelayan : pembuatan perahu, alat tangkap, pengawetan ikan, pengembangbiakan ikan laut, dan wirausaha ikan laut.

REPOSISI KURIKULUM ISLAM TERPADU

Seperti kita ketahui bahwa sejarah lembaga pendidikan islam di Indonesia mempunyai peranan penting dalam membentuk anak-anak bangsa yang unggul dan bermartabat. Lembaga tersebut telah banyak menciptakan tokoh-tokoh besar di negeri ini, antara lain: Bung Hata, Buya Hamka, Buya M Natsir, KH Wahid Hasyim, KH Moh Hasan dll, Mereka adalah orang-orang yang dibina oleh sebuah lembaga pendidikan yang memiliki dan menerapkan kurikulum sesungguhnya. Pada saat itu Kurikulum yang mereka miliki sangat sederhana, bukan sebuah kurikulum yang terjilid dengan rapi dan mahal. Keadaan tersebut berbeda dengan kondisi lembaga pendidikan saat ini : memiliki sebuah kurikulum yang tebal, lengkap dan warna-warni.

Makna kurikulum saat ini telah salah kaprah untuk dipahami oleh sebagian besar lembaga pendidikan kita. Kurikulum hanya dipahami sebagai kumpulan pedoman, materi ajar, perencanaan dan evaluasi pembelajaran. Mulai dari pedoman umum, standar isi, silabus sampai sistim evaluasi belajar. Kita amat jarang memahami bahwa berbicara, berpakaian, berprilaku dan kebijakan sivitas lembaga adalah sebuah kurikulum . Inilah yang disebut Kurikulum tersembunyi ( Hidden Curriculum ). Kalau kita mau jujur bahwa saat ini yang terjadi adalah: bahwa kurikulum yang terjilid seringkali kontra produktif dengan kurikulum tersembunyi. Misalnya kita mengajarkan materi kejujuran dan kemandirian, namun dalam pelaksanaannya justru sivitas lembaga melakukan sikap sebaliknya, bahkan dengan sengaja dilakukan pada lingkungan lembaga pendidikan yang sedang berjalan.

Begitu juga dalam proses pembelajaran di sekolah seringkali kita melakukan proses pembelajaran: penyajian materi yang hampa makna. Misi setiap mata pelajaran terselewengkan menjadi penerusan materi (content transmission). Guru hanya menjadi pemberi informasi tentang mata pelajaran di kelas , dan siswa hanya menjadi ”file box” materi yang ditumpahkan oleh guru. Oleh karena pendidikan (baca: pelajaran di kelas) lebih mengutamakan penerusan materi, maka pesan pendidikan yang disampaikan menjadi kering dari nilai-nilai. Bahkan pelajaran tentang sikap dan nilai, seperti Agama dan Pendidikan Moral Pancasila (sekarang PPKN) berubah menjadi materi hafalan yang hampa makna. Kita telah melupakan bahwa : hakikatnya semua mata pelajaran memiliki pesan nilai-nilai yang berguna bagi kehidupan. Bahkan pelajaran matematika pun sarat dengan nilai-nilai.

Sebagian besar lembaga pendidikan kita telah terjebak dalam mendidik siswa hanya dari sisi kognitif dan lebih berpola robotik, lalu kita gemar mengabaikan faktor afektif serta psikomotorik peserta didik. Fakta yang terjadi dilembaga pendidikan: Program penilaian siswa berprestasi lebih didominasi oleh sisi prestasi kognitif, dan meminimalkan faktor prestasi afektif dan psikomotorik. Misalnya tentang kemandirian, berkomunikasi santun, pengorbanan, menghargai orang lain, dan kejujuran. Prestasi afektif siswa jarang dijadikan sebagai standar minimal dalam menilai prestasi siswa teladan. Apabila ini terus dilakukan, maka lembaga pendidikan akan sulit menciptakan peserta didik yang memiliki jiwa: mandiri, bertoleransi dan berkorban untuk orang lain . Secara pasti kita akan kehilangan generasi penerus yang berjiwa agama dan memiliki rasa tanggungjawab untuk membangun bangsa / negara.

Kurikulum Pendidikan Islam

Bagaimana seharusnya sekolah Islam? Lalu bagaimana merumuskan sebuah kurikulum pendidikan sekolah Islam terpadu? Kita ketahui bahwa ayat-ayat ALLAH SWT telah tertulis didalam Al-Quran ( berupa perkataan ) dan terbentang di alam semesta. Lembaga pendidikan Islam adalah sebuah tempat yang memperkenalkan, mempelajari, dan mengkaji ayat-ayat Allah secara bermakna serta kolaboratif untuk kepentingan hidup manusia di dunia dan di akhirat.
Ayat-ayat Allah sangat sesuai dengan kebutuhan hidup manusia, karena yang membuatNYA adalah Tuhan yang menciptakan dan mengatur manusia. Oleh karena itu sangat mustahil bahwa ayat Allah kontraproduktif dengan sistem kehidupan manusia

Dalam sejarah perkembangan kurikulum pendidikan islam, kurikulum islam terbagi atas dua kutub. Kutub pertama lebih berfokus pada pengkajian ayat-ayat tertulis dan kurang mengkaji ayat-ayat Allah yang terbentang di alam semesta (Ilmu pengetahuan). Kutub kedua adalah lebih berfokus pada pengkajian alam semesta (Ilmu pengetahuan) dan kurang melakukan kolaborasi terhadap konsep ketuhanan: Pencipta dan Pemilik alam semesta .

Saat ini lembaga pendidikan Islam telah mencoba menggabungkan keduanya yang selama ini dikenal dengan ”Kurikulum Islam Terpadu”. Sayangnya, konsep dan praktik terpadu lebih terkesan menjadi ”kurikulum ganda (double-curriculum)” yang kurang menekankan pada keterpaduan yang rasional dan bersenyawa. Kurikulum ganda semacam ini kemungkinan : sulit menciptakan pribadi peserta didik yang berjiwa islam paripurna dan dikawatirkan menghasilkan generasi islam yang rajin beribadah tetapi rajin berbuat maksiat

Dalam pengembangan kurikulum islam terpadu, seharusnya semua mata pelajaran dalam kurikulum adalah mata pelajaran yang membawa peserta didik untuk lebih mengenal ALLAH SWT. Misalnya, mata pelajaran matematika adalah sarana pengembangan berpikir logis yang berguna bagi kehidupan sehari-hari yang tujuan akhirnya bermuara pada sikap tauhid, yang ditunjukkan dengan pemahaman konsep ”keajaiban 19 dalam Al-Quran”. Islam harus menjadi dasar filosofi dan jiwa kurikulum, sekaligus menjadi wujud amaliah kompetensi ilmu dan teknologi. Dengan demikian diharapkan generasi mendatang adalah generasi yang cerdas, menguasai ilmu dan teknologi, namun tetap bersikap sujud kepada Allah dan tawadhu.

Landasan pengembangan kurikulum

Dalam melakukan pengembangan KITD pihak lembaga pendidikan islam harus memiliki beberapa landasan pengembangan kurikulum. Landasan tersebut kemudian dijadikan satu keterpaduan yang rasional dan bersenyawa, sehingga menghasilkan kurikulum total. Adapun landasan tersebut minimal terdiri atas :

A. Landasan Ideal
Adalah landasan pokok yang berfungsi sebagai dasar didalam membuat kurikulum islam. Landasan ini terdiri dari sub-sub dengan alur sebagai berikut : Ajaran islam sebagai pilar utama, Alam sebagai sumber belajar dan ilmu sebagai metodologi, kemudian melahirkan curriculum content, hidden curriculum, bahan ajar, standar kelulusan, standar evaluasi, dll, dengan memiliki sasaran target : membentuk peserta didik berilmu, berkarya unggul dan berahlaq mulia.

B. Landasan Yuridis
Adalah landasan hukum yang berfungsi sebagai rujukan standar minimal dalam pelaksanaan kurikulum. Landasan tersebut antara lain : UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP, Kepres, Kepmen dan KTSP.

C. Visi-misi Lembaga
Adalah sebuah pandangan, wawasan, dan cita-cita lembaga yang berfungsi sebagai arah dasar dalam merumuskan beberapa program secara berkelanjutan.

REPOSISI KURIKULUM ISLAM TERPADU ( Lanjutan )

Program Pengembangan Kurikulum

Dengan adanya landasan ideal, landasan yuridis dan visi-misi lembaga, maka sivitas lembaga mulai merumuskan dan membuat beberapa Program kegiatan pengembangan Kurikulum Islam Terpadu (KITD). Adapun program tersebut antara lain adalah:

• Penyusunan panduan pengembangan KITD
• Penyusunan rancangan KITD pada setiap jenjang yang saling berkaitan.
• Pengembangan silabus KITD
• Pengembangan bahan ajar KITD
• Pengembangan standar kelayakan lulusan
• Pengembangan sistem evaluasi KITD

Kurikulum Islam terpadu = Kurikulum Total

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (An-Nisaa’:9).

Kurikulum ini dirancang sebagai upaya menjadi qaulan sadiida untuk menjadikan generasi penerus yang bertaqwa kepada Allah secara total dan komprehensif serta dapat membentuk peradaban dan kebudayaan Islam.
Peradaban dan kebudayaan Islam memiliki beberapa keungulan, yaitu : (1) mencakup makna dan nilai dasar serta keindahan peradaban; (2) mengajarkan agar kita selalu mengambil pelajaran dari alam sebagai suatu sistem ciptaan Allah yang maha sempurna; (3) memandang segala sesuatu atau peristiwa sebagai tanda kebesaran Allah; (4) manusia sebagai mahluk memaknakan dirinya sebagai orang yang mempertanggungjawabkan semua perbuatannya kepada sang Pencipta; (5) akal pikiran manusia memiliki kebebasan namun tetap tunduk kepada Risalah Ilahiyah sebagai nurun ’ala nurin, cahaya atas cahaya
Yang dimaksud dengan peradaban Islam adalah keseluruhan manifestasi kehidupan umat Islam yang bertolak dari aqidahnya menurut agama Islam yang bersumberkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Dalam wujudnya yang minimal, peradaban Islam merupakan kehidupan umat yang ”membaca dengan nama Allah” (QS.al-Alaq:1-5); dan dalam wujudnya yang maksimal merupakan manifestasi kehidupan umat yang ”menyempurnakan keberagaman Islam” (QS. Al-Maidah: 5-3). Jadi, membangun peradaban Islam adalah meningkatkan mutu untuk mencapai kesempurnaan kehidupan beragama Islam dalam segala bidang kehidupan secara utuh.

Dengan demikian maka pengertian kurikulum dalam hal ini adalah segala sesuatu yang direncanakan untuk mencapai terwujudnya generasi Islam yang memiliki peradaban Islam bermutu dalam segala bidang kehidupan untuk rahmatan lil alamin sebagaimana amanah yang harus dipikul oleh umat manusia dan sebagai khalifah di alam semesta.

Sesungguhnya kami Telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh. (Al-Ahzab:72)

Dasar Implementasi Kurikulum

1.Islam, Ilmu dan Alam

Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu? (Al-Fushilat:53).

Ayat di atas merupakan dasar pengembangan karakter kurikulum islam, yaitu Islam, Alam dan ilmu. Peradaban dan kebudayaan Barat lebih unggul dalam mempelajari ”tanda-tanda” kebesaran ALLAH ( Alam semesta ) dan melupakan Pencipta / Pemilik tanda-tanda kebesaran tersebut. Sebaliknya, sebagian umat Islam kini melupakan untuk mempelajari ”tanda-tanda” kebesaran Allah di muka bumi, dan lebih senang mengkaji dan mempelajari ayat-ayat yang tertera didalam Al-Quran. Generasi Islam mendatang diharapkan adalah manusia yang serius mempelajari ”tanda-tanda” kekusaan Allah dalam rangka lebih meyakini kebenaran ayat-ayat Al-Quran. Penguasaan pengetahuan tentang ”tanda-tanda kekuasaan Allah” akan menjadikan generasi Islam menjadi generasi unggul dan kreatif di muka bumi.

Implementasi konsep Islam, Ilmu dan Alam dalam kurikulum, hendaknya dilakukan dalam tatanan berfikir serta sikap, sebagai berikut:

- ISLAM. Pedoman umum, standar isi, bidang studi dan mata pelajaran dalam kurikulum adalah penjabaran tentang nilai-nilai Islam. Dalam KBM setiap guru adalah guru yang mengajarkan nilai-nilai Islam. Guru sains, matematika, atau bahasa adalah guru yang mengajarkan ke-Islam-an melalui sains, matematika, atau bahasa.
- ILMU adalah semua pengetahuan tentang tanda-tanda kekuasaan Allah di jagat raya semesta ini.
- ALAM. Kehidupan manusia, mahluk hidup lainnya dan alam semesta merupakan laboratorium untuk lebih memahami dan menguasai pengetahuan tentang ”tanda-tanda” kekuasaan Allah. Alam di sini berfungsi sebagai sumber belajar.

Alam adalah objek pengetahuan; Ilmu adalah metodologi pengetahuan. Keduanya tak terpisahkan agar pengetahuan tentang tanda-tanda kekuasaan Allah dapat dimengerti dan dimanfaatkan untuk kepentingan luhur, menjadi rahmat bagi seluruh alam serta lebih meningkatkan rasa ketaqwaan. Kejayaan Islam sangat ditentukan oleh keberhasilan penguasaan pengetahuan ini.

Tujuan dari konsep ini adalah generasi Islam memiliki ahlak mulia terhadap diri sendiri, orang lain, dan terhadap alam semesta. Oleh karena sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi umat manusia lainnya; dan sebaik-baik di antaramu adalah yang mempelajari al-Quran dan mengajarkannya khairukum man ta’allamal qur’an wa ’allamahu (HR Utsman dan Ali).

2.Rasional-Terpadu dan Bermakna

Alam semesta merupakan sistem besar yang sangat sempurna, yang terdiri atas sub-sub sistem yang lebih kecil yang tidak kalah sempurnanya. Hal ini berarti bahwa setiap mata pelajaran merupakan sub-sub sistem yang saling terkait dengan sistem lainnya yang membentuk sistem pengetahuan tanda-tanda kekuasaan Allah.
Terpadu bukanlah kumpulan sistem yang berdiri sendiri. Konsep terpadu dalam KITD di-benangmerah-i oleh konsep Islam. Implementasi dalam pembelajaran adalah seperti dalam implementasi ISLAM yang telah dijelaskan di atas.
Konsep terpadu dengan nilai Islam adalah seperti terpadunya air dengan susu, bukan seperti terpadunya air dan minyak. Setiap upaya pengaitan haruslah rasional dan bermakna hingga lebih mudah dipahami.
Secara teoretik konsep pembelajaran bermakna adalah bersifat: konstruktif, kolaboratif, konversasional, reflektif, kontekstual, kompleks, intensional, dan aktif. Konsep ini sekaligus telah memenuhi standar nasional pendidikan untuk proses pembelajaran.

Mudah-mudahan hal ini bermanfaat dan dapat digunakan sebagai refrensi dalam melakukan revitalisasi kurikulum islam yang lebih terpadu, bermakna dan berkualitas. Semoga Allah meridhai niat kita bersama dan memberikan balasan sesuai dengan amal dan perbuatan yang kita lakukan .. Amiin.

Wallahua’lam bisawab

Hormat kami,
The EDC Indonesia
_____________________________________________

Sunday, March 8, 2009

GERAKAN PEREMPUAN DALAM ISLAM *)

Guru besar Universitas Islam Jakarta, Prof DR Hj Nabilah Lubis, menegaskan : bahwa Islam tidak pernah membedakan antara laki-laki dengan perempuan. Hak-hak apa yang diberikan kepada laki-laki: pendidikan, ekonomi dan lainnya, hak-hak tersebut akan diberikan juga kepada perempuan. Beliau membantah tentang tuduhan yang menyebutkan Islam " tidak adil dan tidak proposional " terhadap perempuan. Tuduhan tersebut hanya diungkap oleh orang yang tidak mengerti ajaran islam yang sebenarnya.

Gerakan perempuan didunia islam atau sering juga disebut dengan Feminism Islam diperkirakan muncul sejak awal abad ke 20. Gerakan mereka antara lain dikenal melalui pemikiran tokoh-tokoh perempuan ; Nabawiyah Musa, Aisyah Taymuriah ( keduanya berasal dari mesir) Fatima Aliye (Turki), Zaenab Fawaz (Lebanon), Taj al-shulthananh ( Iran). Pemikiran mereka umumnya terfokus pada upaya menumbuhkan kesadaran atas persoalan sensitive gender, termasuk melawan kebudayaan dan ideology masyarakat yang mengekang kebebasan perempuan.

Pemikiran perempuan muslim tersebut baru diterima di Indonesia, walaupun tidak seluruhnya, pada tahun 1990 an, yaitu sejak terbitnya buku-buku terjemahan dari Riffat Hasan, Fatima Mernisi, Ali Ashgar dan Aminah Wadud.

Pergerakan perempuan islam sebagaimana lazimnya sebuah gerakan perempuan, tidak muncul dari suatu pemikiran teoritis semata, tetapi gerakan ini sangat terkait dengan lingkungan historis atau kontekstual : yaitu untuk menjawab masalah-masalah yang aktual menyangkut ketidak adilan dan ketidak sederajatan. Adapun yang membedakan gerakan Feminism Islam dengan gerakan perempuan lainnya adalah : pada dialog dan analisis tentang keadilan dan kesederajatan yang berdasarkan pada teks-teks keagamaan ( Al-Qur’an dan Hadits ) dengan realitas yang terjadi ditengah masyarakat. Dialog analisis mereka tidak semata dengan logika berfikir dan kontekstual historikal, tetapi berpedoman juga kepada teks-teks agama, kaidah-kaidah fiqih, atau pendapat ulama-ulama yang tawadhu dan wara’.
Oleh karena itu, gerakan perempuan islam pada hakekatnya hendak menggugah kesadaran akan adanya penindasan dan pengekangan terhadap perempuan ditengah-tengah masyarakat ; ditempat kerja, bahkan ditengah keluarga, yang seringkali disahkan dengan argumentasi yang bersifat keagamaan.

Salah satu yang menjadi persoalan penting dalam gerakan perempuan dalam dunia islam adalah Persoalan Patriarki, yang dipandang sebagai akar dari seluruh kecenderungan misogynist (ketidak adilan terhadap perempuan).
Sebagaimana diketahui, paham patriarchy membawa timbulnya interprestasi ajaran agama yang memihak pada kepentingan laki-laki, seperti terlihat dalam kitab-kitab fikih yang nyaris semua ditulis oleh pihak laki-laki. Sistim yang berdasarkan patriarchy tersebut biasanya mengandung pengekangan terhadap kebebasan perempuan dan pembatasan gerak dalam rumah tangga. Akibatnya pihak perempuan tidak dapat mandiri dan sangat tergantung pada kaum laki-laki : baik ekonomis maupun psikologis. Semua itu menurut Fatima Mernisi, timbul melalui pandang stereotype tentang hijab yang menjadi landasan bagi pembatasan antara ruang publik (public sphere) dan ruang domestik ( domestic sphere). Seolah-olah dunia publik adalah milik kaum laki-laki , sedangkan dunia domestik adalak milik perempuan. Selain itu norma-norma moral, sosial dan hukumpun lebih banyak berpihak kepada kaum laki-laki.
Untunglah dalam paruh abad kedua ini, sejumlah perempuan kelas menengah dan atas yang mendapatkan kesempatan dan akses dalam kehidupan dunia publik melalui pendidikan semakin meningkat. Diantara mereka, banyak yang menulis relas-relasi gender yang timpang dan hubungannya dengan keluarga dan masyarakat.Tulisan-tulisan para Feminis muslim itu pada akhirnya menimbulkan kesadaran kaum perempuan akan hak-haknya, yang selama ini dianggap bertentangan dengan moral agama.

Tujuan Gerakan perempuan dalam Islam pada hakekatnya adalah untuk membebaskan struktur sosial serta pandangan keagamaan yang kurang adil dan kurang proposional terhadap kesetaraan kaum perempuan dengan kaum laki-laki, baik dalam kehidupan rumah tangga, bermasyarakat dan bernegara. Adapun kesetaraan yang dimaksud adalah kesetaraan yang sesuai dengan fungsi dan maksud kaum perempuan diciptakan menurut pandangan tekstual dan kontekstual keagamaan/ajaran agama islam.

Wallahu a’lam bisawab

Hormat kami,
Prima Remolda

*) Refrensi harian Republika, 8 Maret 2009

Tuesday, February 10, 2009

Study kasus tentang hukum ( lanjutan )

Pendapat Hukum ( sebuah study kasus ): tentang bagaimana status dan kedudukan hukum anak yang lahir 2 bulan ( istri hamil saat menikah ) setelah kedua orang tuanya menikah ?

I. ANALISA HUKUM

Analisa Pertanyaan I.

Bagaimanakah tinjauan hukum yang berlaku untuk pernikahan Tuan Budi dengan Nona Linda ? Apakah sah atau Tidak ?
Berdasarkan UU RI No 1 tahun 1974 tentang perkawinan ( pasal 2, 6, dan 7 ) serta Kompilasi Hukum Islam ( pasal 4,5,14 dan 53) serta beberapa fakta hukum yang ada ( point II ), maka perkawinan tuan budi dan nona linda secara hukum dapat dikatakan sah,

Analisa Pertanyaan II

Dengan adanya status pernikahan yang sesuai dengan ketentuan hukum, maka dapat kemudian dapat ditentukan status dan kedudukan anak secara hukum.
Berdasarkan UU RI No 1 tahun 1974 tentang perkawinan ( pasal 42 ) dan Kompilasi Hukum Islam ( pasal 99, ayat 1 ) serta Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (pasal 27 ) serta fakta hukum; surat akte kelahiran dari RS Citra Mandiri, maka Judhi Tiando dapat dikatakan anak yang sah dari tuan Budi.

Analisa Pertanyaan III

Dengan adanya kejelasan status dan kedudukan anak dari tuan Budi ( Judhi Tiando ) secara hukum, maka dapat ditentukan hak dan kewajiban anak kepada tuan budi, dan begitu juga sebaliknya.
Berdasarkan UU RI No 1 tahun 1974 tentang perkawinan ( pasal 45, ayat 1 dan 2 ) dan Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (pasal 1 dan 14 ), maka kedudukan anaknya ( Judhi Tiando ) memiliki hak dan kewajiban kepada tuan Budi selaku orang tua.

II. PENDAPAT HUKUM

Bahwa pendapat hukum ini kami sampaikan dengan mendasarkan pada hasil pemeriksaan dari segi hukum yang telah kami lakukan terhadap permasalah tuan Budi dan nona Linda. Berdasarkan laporan pemeriksaaan hukum, dokumen-dokumen yang diperiksa, serta berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka pendapat hukum yang kami sampaikan adalah sebagai berikut :

Bahwa pernikahan tuan Budi dan Nona Linda dapat dinyatakan sah, karena tidak melanggar ketentuan UU RI No 1 tahun 1974 tentang perkawinan ( pasal 2, 6, dan 7 ) serta Kompilasi Hukum Islam ( pasal 4,5,14 dan 53).
Bahwa status dan kedudukan hukum anaknya ( bernama Judhi Tiando ) adalah anak kandung / sah dari tuan Budi, karena sesuai dengan UU RI No 1 tahun 1974 tentang perkawinan ( pasal 42 ) dan Kompilasi Hukum Islam ( pasal 99, ayat 1 ) serta Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (pasal 27 ) serta fakta hukum; surat akte kelahiran dari RS Citra Mandiri
Mengingat bahwa anaknya ( Judhi Tiando ) adalah anak kandung/anak yang sah dari tuan Budi, serta sesuai dengan UU RI No 1 tahun 1974 tentang perkawinan ( pasal 45, ayat 1 dan 2 ) dan Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (pasal 1 dan 14 ), maka kedudukan anak memiliki hak dan kewajiban selaku anak kandung atau anak yang sah.

Demikian pendapat hukum ini kami berikan atas study kasus yang ada. Mudah-mudahan hal ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Apabila terdapat hal yang kurang berkenan, disampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Wallahu a’lam bisawab.
Wassalamu’alaikum Wr Wb

Hormat kami,
PRIMA REMOLDA

Study kasus tentang Hukum :

Pendapat Hukum ( sebuah study kasus ): tentang bagaimana status dan kedudukan hukum anak yang lahir 2 bulan ( istri hamil saat menikah ) setelah kedua orang tuanya menikah ?


Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr Wb


I. URAIAN PERMASALAHAN
Tuan Budi dan Nona Linda telah menjalin hubungan persahabatan kurang lebih 2 tahun yang lalu ( pada bulan juni 2005 ) .
Tuan Budi dan Ibu Linda bersepakat bahwa jalinan hubungan tersebut diteruskan : membentuk kehidupan rumah tangga bersama.
Pihak orang tua kedua belah pihak setuju ; diadakan acara pernikahan untuk anak-anaknya tersebut.
Pada tanggal 17 Agustus 2007 Tuan Budi dan Nona Linda ; menikah dan mengadakan acara resepsi pernikahan, saat itu tuan Budi berusia 27 tahun dan Nona Linda berusia 24 tahun.
Acara pernikahan diadakan secara resmi dan tercatat pada catatan sipil Departement Agama, serta kedua mempelai memperoleh surat nikah dengan No: 01342/Depag/VIII/2007.
Setelah 2 (dua) bulan dari tanggal acara pernikahan tersebut,tuan Budi mendapatkan keturunan; istrinya melahirkan seorang putra yang bernama : Judhi Tiando. Kehamilan istri disebabkan karena adanya hubungan suamu istri yang dilakukan kedua mempelai pada saat 7 bulan sebelum acara pernikahan berlangsung.
Proses persalinan putranya dilakukan di RS Citra Mandiri Bekasi Barat, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 2007. Atas kelahiran putranya ini tuan Budi mendapatkan surat akte kelahiran anaknya dari pihak rumah sakit dengan No. 0321/RS/X/2007.

II. FAKTA HUKUM DAN KETERANGAN SINGKAT YANG DIPERIKSA.
Dari uraian kasus yang ada, maka beberapa fakta hukum dan keterangan lainnya yang dapat diperiksa, adapun fakta hokum / dokumen tersebut antara lain ;

Foto dan dokumentasi film kedua mempelai (Tuan Budi dan Nona Linda ) pada saat acara resepsi pernikahan pertanggal 17 agustus 2007.
Surat penghantar dari pihak kelurahan untuk kantor perwakilan departemen agama setempat, pertanggal 2 Agustus 2007 tentang ; permohonan nikah.
Buku Nikah atas nama Tuan Budi dan Nona Linda yang dikeluarkan Cacatan sipil Departemen agama, pertanggal 17 Agustus 2007.
Surat keterangan dari rumah sakit, bahwa Nona Linda selaku istri dari Tuan Budi ; telah dirawat guna proses persalinan atau melahirkan.
Surat akte kelahiran dari RS Citra Mandiri a.n: Judhi Tiandho anak dari seorang Bapak yang bernama : Budi dan Ibu yang bernama Linda.

III. KLASIFIKASI MASALAH.
Dari uraian kasus diatas, maka dapat diklasifikasikan uraian masalah yang dihadapi oleh keluarga Tuan Budi. Adapun klasifikasi masalah tersebut adalah sebagai berikut :

Bagaimanakah tinjauan hukum yang berlaku untuk pernikahan Tuan Budi dengan Nona Linda ? Apakah sah atau Tidak ?
Bagaimana status dan kedudukan hukum tentang anaknya yang bernama (Judhi Tiando) ?

IV. HIPOTESA MASALAH
Dari uraian kasus diatas maka dapat kami analisa atas beberapa hal dengan melihat berbagai ketentuan dan peraturan secara koperhensif dan objektif. Adapun hasil analisa dan hipotesa tersebut, antara lain dengan langkah sebagai berikut :

Kita terlebih dahulu melihat ; Pernikahan tuan Budi dengan Nona linda dapat dikatakan sah atau tidak, maka kita harus melihat ketentuan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Dengan adanya status pernikahan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka dapat ditentukan status kedudukan anak secara hukum.
Dengan mengetahui status dan kedudukan hukum anaknya ( Judhi Tiando ) maka kita dapat menentukan hak dan kewajiban anak dan Tuan Budi

V. PENELUSURAN BAHAN-BAHAN HUKUM
Dengan melihat uraian masalah yang dialami oleh tuan Budi beserta istri, maka dapat kita telusuri pada beberapa ketentuan/peraturan yang berlaku, antara lain :

Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam.
Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Adapun uraian atas ketentuan dan peraturan dimaksud diatas, antara lain adalah sebagai berikut :

Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, adalah sebagai berikut :
Pasal 2.
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6.
Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Pasal 7.
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah berusia 19 (sembilan belas tahun) dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.

Pasal 42.
“ Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.”

Pasal 45
Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
Kewajiban orang tua yang dimaksud ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus menerus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Kompilasi Hukum Islam
Pasal 4.
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Pasal 5.
Agar terjadi ketertiban perkawinan bagi masyarakat islam setiap perkawinan harus di catat.Pencatatan perkawinan tersebut (1), dilakukan oleh pengawas pencatat nikah sebagaimana yang diatur dalam undang-undang no. 22 tahun 1946 jo undang-undang no.32 tahun 1954
.
Pasal 14
Untuk melaksanakan perkawinan harus ada ; Calon suami, Calon istri, wali nikah, dua orang saksi , ijab dan Kabul.

Pasal 53.
Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya.
Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Pasal 99
Anak yang sah adalah;
Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
Hasil pembuahan suami istri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.

Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Pasal 1,Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. 4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

Pasal 14 Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pasal 27(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.(2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran. ( lihat lanjutan tulisan )